Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER Vincentius Sutikno Uskup Surabaya Meninggal Dunia - Gadis 15 Tahun Dinodai Kakeknya

4 berita terpopuler Jatim Jumat, 11 Agustus 2023: Vincentius Sutikno Uskup Surabaya meninggal dunia hingga gaids 15 tahun dinodai kakeknya.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma dan Tribun Jatim Network/Habibur Rohman
4 berita terpopuler Jatim Jumat, 11 Agustus 2023 di TribunJatim.com. 

Padahal, selama ini para wisatawan dari arah Kediri dan Surabaya, yang akan masuk Kota Blitar, lewat jalan yang rusak namun anehnya kok dibiarkan rusak oleh pemkab.

"Selama hanya ditambal sulam jalan berlubang itu seperti yang dilakukan selama ini maka hanya berimur 3 bulan. Keinginan warga itu agar dicor (beton) sehingga jauh lebih kuat " tuturnya.

Baca juga: Suaminya Meninggal 40 Hari Lalu, Wanita di Blitar Depresi, Nasib Berakhir Tragis di Rel KA

 

Simak berita selengkapnya

2. Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto yang Setubuhi Jasad Korban Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka MA (19) dalam mobil tahanan saat pelimpahan berkas perkara P21 tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (10/8/2023). MA merupakan tersangka kasus pembunuhan siswi SMPN Kemlagi Mojokerto.
Tersangka MA (19) dalam mobil tahanan saat pelimpahan berkas perkara P21 tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (10/8/2023). MA merupakan tersangka kasus pembunuhan siswi SMPN Kemlagi Mojokerto. (Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni)

Tersangka MA (19) yang terlibat kasus pembunuhan siswi SMPN Kemlagi Mojokerto dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno menjelaskan, tersangka MA dijerat pasal berlapis atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadap korbannya, AE alias Rara (15) siswi SMPN Kemlagi Mojokerto.

Tersangka MA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP Jo 55, 56, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55, 56, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56.

"Pasal berlapis yang jelas ancaman hukuman 20 tahun atau sampai seumur hidup. Ada beberapa pasal juncto turut sertanya, artinya kan memberi sarana atau membantu. Dan Undang-undang Khusus Perlindungan Anak di Bawah Umur hukuman di atas 15 tahun," jelasnya usai menerima pelimpahan berkas P21 tahap 11 di Kejari Kota Mojokerto, Kamis (10/8/2023).

Pasal berlapis itu akibat perbuatan tersangka asal Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, yang turut serta dalam pembunuhan siswi SMPN Kemlagi itu.

Dari fakta pembunuhan, terungkap peran tersangka MA adalah turut serta bersama tersangka utama AB (15) membuang jasad korban dalam kondisi terbungkus karung putih di parit jembatan rel kereta, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka MA bahkan tega dua kali melakukan tindakan senonoh menyetubuhi jasad korban. MA juga menguasai atau mencuri barang berharga korban, seperti sepeda motor dan handphone. 

"Iya ancaman hukum itu, tapi nanti yang menentukan itu ranahnya dari pengadilan," ucap Joko Sutrisno.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan P21 tahap II berkas perkara tersangka MA dan barang bukti kasus pembunuhan siswi Kemlagi dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban: Lebih Baik Tak Ada Hukum

"Kita akan limpahkan untuk diproses di pengadilan dalam waktu dekat ini untuk segera disidangkan. Berkas sudah terpenuhi formil dan materiilnya dan barang bukti sepeda motor dan handphone itu," ungkapnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved