Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER Vincentius Sutikno Uskup Surabaya Meninggal Dunia - Gadis 15 Tahun Dinodai Kakeknya
4 berita terpopuler Jatim Jumat, 11 Agustus 2023: Vincentius Sutikno Uskup Surabaya meninggal dunia hingga gaids 15 tahun dinodai kakeknya.
Padahal, selama ini para wisatawan dari arah Kediri dan Surabaya, yang akan masuk Kota Blitar, lewat jalan yang rusak namun anehnya kok dibiarkan rusak oleh pemkab.
"Selama hanya ditambal sulam jalan berlubang itu seperti yang dilakukan selama ini maka hanya berimur 3 bulan. Keinginan warga itu agar dicor (beton) sehingga jauh lebih kuat " tuturnya.
Baca juga: Suaminya Meninggal 40 Hari Lalu, Wanita di Blitar Depresi, Nasib Berakhir Tragis di Rel KA
2. Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto yang Setubuhi Jasad Korban Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka MA (19) yang terlibat kasus pembunuhan siswi SMPN Kemlagi Mojokerto dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno menjelaskan, tersangka MA dijerat pasal berlapis atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadap korbannya, AE alias Rara (15) siswi SMPN Kemlagi Mojokerto.
Tersangka MA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP Jo 55, 56, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55, 56, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56.
"Pasal berlapis yang jelas ancaman hukuman 20 tahun atau sampai seumur hidup. Ada beberapa pasal juncto turut sertanya, artinya kan memberi sarana atau membantu. Dan Undang-undang Khusus Perlindungan Anak di Bawah Umur hukuman di atas 15 tahun," jelasnya usai menerima pelimpahan berkas P21 tahap 11 di Kejari Kota Mojokerto, Kamis (10/8/2023).
Pasal berlapis itu akibat perbuatan tersangka asal Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, yang turut serta dalam pembunuhan siswi SMPN Kemlagi itu.
Dari fakta pembunuhan, terungkap peran tersangka MA adalah turut serta bersama tersangka utama AB (15) membuang jasad korban dalam kondisi terbungkus karung putih di parit jembatan rel kereta, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka MA bahkan tega dua kali melakukan tindakan senonoh menyetubuhi jasad korban. MA juga menguasai atau mencuri barang berharga korban, seperti sepeda motor dan handphone.
"Iya ancaman hukum itu, tapi nanti yang menentukan itu ranahnya dari pengadilan," ucap Joko Sutrisno.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan P21 tahap II berkas perkara tersangka MA dan barang bukti kasus pembunuhan siswi Kemlagi dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban: Lebih Baik Tak Ada Hukum
"Kita akan limpahkan untuk diproses di pengadilan dalam waktu dekat ini untuk segera disidangkan. Berkas sudah terpenuhi formil dan materiilnya dan barang bukti sepeda motor dan handphone itu," ungkapnya.
berita terpopuler Jatim
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
warga menanami pohon pisang
pohon pisang
jalan rusak
Blitar
pembunuhan siswi SMP Kemlagi
Mojokerto
Joko Sutrisno
Desa Mojowatesrejo
Pengadilan Negeri Mojokerto
Vincentius Sutikno Wisaksono
misa requiem
Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Surabaya
ulah nakal kakek
Kabupaten Probolinggo
Kraksaan
BOLA TERPOPULER: Madura United dan Persela Ajak Saling Jaga - Persik Kediri Datangkan Williams Lugo |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Sosok Rheza Mahasiswa Meninggal saat Demo - Semringah Pedagang Kopi di Tengah Demo |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Polsek Tegalsari Dibakar hingga TNI Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Pita Hitam Arema FC - Duka Pemain Asing Madura United atas Meninggalnya Affan |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Komisi XI DPR Diduga ke Australia - Ibu Kerudung Pink Hadapi Polisi saat Demo DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.