Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok Buronan KPK Tersangka Korupsi e-KTP, Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Ditemukan di Thailand

KPK menyebutkan buronan dalam kasus korupsi e-KTP telah mengganti nama dan kewarganegaraan.

ISTIMEWA via Serambinews dan SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Paulus Tannos, buronan KPK ganti nama dan kewarganegaraan. Ditemukan di Thailand. 

Identitas tersebut kemudian digunakan untuk melarikan diri hingga ke Thailand.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengaku bingung mengapa Paulus Tannos bisa berganti nama dengan mudah dalam proses pelariannya.

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia," ujar Ali pada Selasa (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Yenny Wahid yang Disebut Kandidat Terkuat Cawapres di Pilpres 2024, Akui Siap Jika Ditunjuk

Paulus Tannos, buronan KPK ganti nama dan kewarganegaraan. Ditemukan di Thailand.
Paulus Tannos, buronan KPK ganti nama dan kewarganegaraan. Ditemukan di Thailand. (ISTIMEWA via Tribun Sultra)

Mudahnya Pualus Tannos berganti nama kini menjadi sorotan KPK.

Ali Fikri menegaskan, KPK sedang mendalami dan menganalisis terkait pergantian identitas Paulus Tannos.

Termasuk kemungkinan hal itu terjadi ketika ia berada di dalam negeri.

“Ataukah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya,” ujar Ali pada Jumat (11/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Seberapa Kaya?

Paulus Tannos terjerat dalam kasus korupsi e-KTP.

Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dalam prosesnya, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk Paulus Tannos.

Paulus Tannos yang kini ganti nama dan kewarganegaraan merupakan seorang pengusaha yang terbilang kaya-raya.

Ia merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra.

Dalam kasus korupsi E-KTP, KPK menyebut Paulus Tannos telah memperkaya dirinya sendiri senilai Rp145,85 miliar.

Baca juga: Sosok PNS Banting Setir Jadi Artis, Mulai Karir dari Ajang Bintang, Gabung Grup Musik Hits Tanah Air

Oleh karena itu, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved