Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Tugu Perguruan Silat di Lahan Pemerintah Bisa Langsung Dibongkar, Bagaimana jika di Lahan Pribadi?

Tugu perguruan pencak silat di lahan pemerintah disebut ilegal bisa langsung dibongkar, bagaimana jika di lahan pribadi?

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis saat ditemui setelah Rakor Pembongkaran Tugu Pencak Silat bersama Forkopimda, Jumat (11/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pembongkaran tugu perguruan silat belum dilakukan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Hanya Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti yang mulai membongkar tugu pencak silat miliknya di Kecamatan Rejotangan secara sukarela.

Pendataan sementara, ada 112 tugu perguruan silat di Tulungagung, 106 di antara ada di lahan milik pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, mengatakan, dari tinjauan hukum, tugu pencak silat di lahan pemerintah adalah ilegal, karena dibangun tanpa izin.

“Kalau merusak barang orang kan ada pasal 406 (KUHPidana) tentang perusakan. Tapi tugu itu kan didirikan di lahan negara dan tidak ada izinnya,” ujar Ahmad Muchlis, saat ditemui setelah Rakor Pembongkaran Tugu Pencak Silat bersama Forkopimda, Jumat (11/8/2023).

Karena itu, Muchlis menegaskan, tugu-tugu dengan status ilegal itu bisa langsung dieksekusi.

Namun dia mengakui ada proses tawar menawar, seperti pemberian ganti rugi dan sebagainya.

Sedangkan untuk tugu pencak silat yang ada di lahan pribadi, bukan berarti aman dari rencana pembongkaran.

“Kalau dibangun tanpa izin, kita bisa tinjau dari Undang-undang Tata Ruang dan sebagainya. Ditinjau dari manfaatnya, tetap bisa ditertibkan,” tegas Muchlis.

Baca juga: Suasana Mencekam Hari Kedua Pengesahan Perguruan Silat di Lamongan, 2 Polisi Terluka Kena Hujan Batu

Untuk tugu yang ada di lahan pribadi, memang diperlukan perlakuan khusus.

Pemerintah perlu melayangkan surat peringatan pertama sampai tiga sebelum pembongkaran.

Dari sisi perdata menggugat pembongkaran setelah ada peringanan satu, dua, tiga tetap tidak bisa dilakukan.

“Ini momennya pas. Pertanyaannya cinta NKRI apa nggak?” tandas Muchlis.

Data di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mempunyai 69 tugu perguruan pencak silat.

Baca juga: Jadi Pemicu Keonaran, Tugu Silat di Jatim Dirobohkan, Kapolda: Simbol-simbol Ini yang Buat Persoalan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved