Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Tugu Perguruan Silat di Lahan Pemerintah Bisa Langsung Dibongkar, Bagaimana jika di Lahan Pribadi?

Tugu perguruan pencak silat di lahan pemerintah disebut ilegal bisa langsung dibongkar, bagaimana jika di lahan pribadi?

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis saat ditemui setelah Rakor Pembongkaran Tugu Pencak Silat bersama Forkopimda, Jumat (11/8/2023). 

Terbanyak kedua adalah PSNU Pagar Nusa yang mempunyai 30 tugu, disusul IKSPI Kera Sakti 9 tugu, serta Porsigal dan Cempaka Putih masing-masing 2 tugu.

Sebagai informasi, Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan silat di tanah milik negara tanpa izin.

Surat yang ditandatangani Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.

Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023) lalu.

Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.

Baca juga: Bupati Tulungagung Memuji IKSPI Kera Sakti yang Sukarela Bongkar Tugu Perguruannya

Selain itu, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.

Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.

Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.

Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.

Baca juga: PSHT Trenggalek Setuju Penertiban Tugu yang Berdiri di Tanah Fasum

Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk mengimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.

Namun batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved