Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Surabaya Disita

Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi

Aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, akhirnya secara resmi dilakukan penyitaan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Situasi depan Lobby Graha Wismilak dan saat plakat keterangan informasi keterangan penyitaan Polda Jatim tiba, Senin (14/8/2023) 

Berdasarkan pengamatan TribunJatim.com di lokasi, plakat tersebut, tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

Bahwa, tanah dan bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, plakat tersebut dibawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur khas Belanda tersebut.

Dikutip dari situs wismilak.com, bangunan terdiri dua lantai tersebut, telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.

Di lain sisi, menanggapi adanya penggeledahan dan penyitaan aset tanah bangunan Graha Wismilak.

Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk akhirnya, memberikan keterangan resmi secara tertulis.

Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjelaskan, Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.

"Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).

Mengenai perkembangan permasalahan hukum yang berkenaan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk

"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," terangnya.

Disinggung mengenai upaya hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak melalui Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjanjikan, pihaknya bakal memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat.

"Ditunggu saja ya mas untuk pemberitahuan selanjutnya. Terima kasih," pungkas saat ditanyai lebih mendalam oleh TribunJatim.com, pada siang hari.

Ikuti berita seputar Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved