Berita Trenggalek
Jawaban Santai KPU Trenggalek Soal Somasi PKS yang Minta Bacaleg PDIP Dicoret dari DCS
Jawaban santai KPU Trenggalek soal somasi yang dilayangkan PKS yang minta Bacaleg PDI Perjuangan Trenggalek dicoret dari penyusunan DCS.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek menanggapi santai somasi yang dilayangkan oleh DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek yang meminta Bacaleg PDI Perjuangan Trenggalek, Dasiran dicoret dari penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara).
Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhadi mengatakan, KPU Trenggalek hanya menjalankan tahapan pemilu sesuai peraturan KPU.
Termasuk dalam tahapan pendaftaran caleg, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.
Mulai dari menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dan juga pernyataan pencalonan, serta surat pengunduran diri jika pada pemilu sebelumnya menjadi anggota partai politik yang berbeda dengan partai politiknya sekarang.
"Sedangkan Dasiran sudah memenuhi itu, persyaratan sampai saat ini lengkap dan sudah terpenuhi," ucap Imam, Senin (14/8/2023).
Jikapun terjadi kegandaan pendaftaran bacaleg, KPU akan meminta pernyataan dari yang bersangkutan untuk menegaskan keanggotaan parpolnya.
Termasuk Dasiran yang didaftarkan oleh PKS dan PDI Perjuangan untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2024.
"PDI Perjuangan telah mengajukan kembali Dasiran dilengkapi dengan pernyataan Dasiran yang memilih keanggotaan parpol PDIP, sedangkan PKS mengganti Dasiran dengan bacaleg lain," lanjutnya.
Untuk itulah, KPU Trenggalek tidak bisa serta merta mencoret Dasiran dalam penyusunan DCS Pemilu 2024.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Trenggalek dan Pengurus PDIP Jadi Saksi Sidang Penolakan PAW Dasiran
Imam juga memastikan tahapan pemilu, terutama penyusunan DCS tidak akan terhambat dengan somasi dari DPD PKS Trenggalek tersebut.
"Kita hanya menjalankan seluruh tahapan, jika waktunya penetapan DCS kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Imam.
"Sedangkan untuk somasi, hari ini kita sudah plenokan dan kita kaji untuk meluncurkan jawaban ke DPD PKS Trenggalek," tambahnya.
Lebih lanjut untuk proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang menjadi substansi dalam somasi tersebut, menurut Imam, bukan ranah KPU lagi.
Baca juga: PKS Trenggalek Layangkan Somasi ke KPU, Minta Bacaleg PDI Perjuangan Dicoret dari DCS
Sebelumnya diberitakan, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek melayangkan somasi atau surat peringatan kepada KPU Kabupaten Trenggalek agar mencoret Dasiran dari penyusunan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS).
KPU Kabupaten Trenggalek
somasi
Partai Keadilan Sejahtera
PKS
Dasiran
Imam Nurhadi
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pemilu 2024
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.