Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Jawaban Santai KPU Trenggalek Soal Somasi PKS yang Minta Bacaleg PDIP Dicoret dari DCS

Jawaban santai KPU Trenggalek soal somasi yang dilayangkan PKS yang minta Bacaleg PDI Perjuangan Trenggalek dicoret dari penyusunan DCS.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhadi menunjukkan jawaban atas somasi PKS Trenggalek kepada KPU Trenggalek, Senin (14/8/2023). 

Menurut Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin, sampai saat ini Dasiran masih menjadi anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS karena belum dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).

Sedangkan Dasiran diketahui sudah mendaftar untuk maju dalam Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan (PDIP).

"Saat ini kami melakukan somasi ke KPU kepada Dasiran, di mana kami meminta KPU untuk tidak memasukkan dalam DCS karena sampai saat ini Dasiran masih mejadi anggota F-PKS," kata Komarudin, Jumat (11/8/2023).

Somasi tersebut ditembuskan ke Bawaslu, Bupati Trenggalek, Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek dan juga kepada Dasiran.

Baca juga: Banser Inventarisir Catut Logo NU Untuk Kampanye Caleg Ada di 3 Kecamatan, PKS Jember: Copot Banner

Selain itu, DPD PKS Trenggalek juga meminta Pemkab Trenggalek untuk menghentikan gaji Dasiran sebagai anggota DPRD Trenggalek karena sudah tidak lagi menjalankan fungsi sebagai anggota Fraksi PKS.

Sementara itu, penasihat hukum DPD PKS Trenggalek, Dani Setiawan mengatakan, somasi tersebut dilayangkan berdasarkan UU MD3 no 17 tahun 2014 Jo uu no 13 tahun 2019 dan Uu no 23 tahun 2014 Jo uu no 2 tahun 2015 tentang Pemda serta tata tertib DPRD Trenggalek.

Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang menolak gugatan Dasiran kepada Ketua DPD PKS Trenggalek dan Ketua DPRD Trenggalek juga menjadi pertimbangan somasi.

Dalam aturan dikatakan bahwa seluruh anggota DPRD adalah anggota partai politik, selain itu seluruh anggota DPRD pasti tergabung dalam sebuah fraksi, sedangkan Dasiran masih tergabung dalam Fraksi PKS kendati sudah keluar dari keanggotaan PKS.

Baca juga: Biasa Dikeroyok Politik, PDIP Jatim Minta Kader Ingat Jati Diri Partai Sandal Jepit

"Merujuk pasal 363 uu no 17 tahun 2014 kalau kemudian maju dari parpol lain semestinya tidak bisa, karena masih F-PKS, untuk itu kami meminta KPU tidak memasukkan dalam DCS," jelas Dani.

Jika memang Dasiran ingin maju dalam Pemilu 2024 dari partai politik lain, maka ia juga harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Trenggalek.

"Kalau tetap dilanjutkan atau tetap masuk ke dalam DCS nanti, kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved