Graha Wismilak Surabaya Disita
Penjelasan Kapolda Jatim soal Penyitaan Graha Wismilak Surabaya, Sebut Tindak Pidana Pencucian Uang
Kapolda Jatim Irjen ungkap alasan pihaknya lewat Ditreskrimsus Polda Jatim lakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, plakat tersebut di bawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.
Graha Wismilak Surabaya disita
Graha Wismilak disita Polda Jatim
Graha Wismilak
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
korupsi
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto
Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Running News
TribunBreakingNews
Dalami Perkara Aset Graha Wismilak, Polda Jatim Geledah Perusahaan di Malang |
![]() |
---|
Update Graha Wismilak Surabaya Disita, Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan |
![]() |
---|
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Menolak Penyitaan yang Dilakukan Polda Jatim, ini Alasannya |
![]() |
---|
Respon Manajemen PT Wismilak Inti Makmur soal Graha Wismilak Surabaya Disita: Ditangani Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.