Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim
Jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Sahat Akui Kedekatan dengan Terdakwa Rusdi
Informasinya, Sahat Tua Simanjuntak menjadi saksi mahkota yang didengar keterangannya atas terdakwa Rusdi.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan Kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Informasinya, Sahat menjadi saksi mahkota yang didengar keterangannya atas terdakwa Rusdi.
Sosok Rusdi semula diketahui sebagai office boy (OB) di Gedung DPRD Jatim. Ia diduga memuluskan uang pemberian dari terpidana Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada Sahat.
Setelah dimintai sumpah di hadapan majelis hakim. Sahat mengungkapkan kedekatannya terhadap sosok terdakwa Rusdi.
Ia mengenal Rusdi sejak tahun 2009 sebab OB di Gedung DPRD Jatim. Tugasnya melayani para anggota dewan untuk mempersiapkan minum dan makanan selama berdinas.
Baca juga: Dulu Mengaku Bersalah, Kini Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Sebut Tak Pernah Sunat Dana Hibah Pokir
Namun, beberapa tahun kemudian, terdakwa Rusdi diangkat sebagai staf terampil di sekretariat kantor fraksinya, pada Oktober 2022.
"Seingat saya pada Bulan Oktober 2022, dia melayani keperluan kami di sekretariat. Intinya, sejak peralihan dari OB menjadi staf terampil," ujarnya di tengah jalannya sidang saat ditanyai oleh majelis hakim dan JPU.
Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 10.11 WIB, sidang tersebut masih berlangsung. Dan Sahat masih terus menyampaikan kesaksiannya berdasarkan rentetan pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU.
Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.
JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022
Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Terbukti Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Eks Kades Sampang Divonis 2,5 Tahun Bui
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.
Sahat menjadi saksi mahkota
Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim
saksi mahkota
terdakwa Rusdi
kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim
Wakil Ketua DPRD Jatim
Sahat Tua Simanjuntak
TribunJatim.com
Sepekan pasca Penetapan 21 Tersangka Kasus Hibah APBD Jatim, KPK Masih Belum Buka Daftar Namanya |
![]() |
---|
Jawaban Takut Sahat Simanjuntak saat JPU Ancam Bongkar Bukti Percakapan WA, Minta Ampun: Jangan Gitu |
![]() |
---|
Jawaban Saksi Meringankan Sahat Tua soal Korupsi Dana Hibah Jatim Bikin Senang JPU: Perkuat Dakwaan |
![]() |
---|
Sahat Berkelit Tak Pernah Minta Fee, Percakapan WA Dibongkar, Terkuak Kode 'Potensi' dan Sosok Abah |
![]() |
---|
3 Pertanyaan Menohok Sahat Pada Ahli Hukum Adminsitrasi saat Sidang Korupsi, Ekspresi Serius: Angguk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.