Berita Surabaya
Terbukti Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Eks Kades Sampang Divonis 2,5 Tahun Bui
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan terhadap Abdul Hamid.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode periode 2015 - 2021 dan adik iparnya ini terbukti menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Rp39,5 miliar untuk mempermulus pencairan alokasi dana hibah Pokmas.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Tongani, Selasa (16/5) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara. Hakim juga memerintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan ini dibacakan segera membuka blokir rekening dua terdakwa yang digunakan menyuap Sahat.
"Hal yang memperingan vonis karena dua terdakwa bersedia menjadi justice collaborator. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah dihukum," kata Tongani.
Baca juga: Buntut Panjang Kasus Sahat Tua Simanjuntak, Dua Hari Penyidik KPK Obok-Obok Gedung DPRD Jatim
Hukuman berat saat ini membayangi Sahat. Pasalnya, peran Sahat cukup krusial. Ia memainkan kekuasaan untuk mengatur kemana dana Pokmas turun.
Sahat selama kurun waktu 2019-2022 menerima dana Pokmas sebesar Rp 98 miliar. Anggaran tersebut seharusnya diserahkan kepada beberapa desa yang ada di wilayah Jawa Timur. Akan tetapi, saat itu Sahat hanya mencairkan ke wilayah Bangkalan saja karena Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi bersedia memberikan suap sebesar 25 persen dari setiap anggaran dana Pokmas yang turun. Sahat diketahui akan menjalani sidang perdana pada 23 Mei.
Arif Suhermanto selaku Jaksa KPK mendengar putusan ini menyatakan menerima. Vonis tersebut dinilai pada dasarnya sudah mencakup jeratan
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa pun menyetujui permintaan hakim segera membuka blokir rekening dua terdakwa.
Baca juga: Dipindah ke Rutan Kejati Jatim, Sahat Tua Simanjuntak Pasang Gaya Tolak Pinggang
"Kami sepakat blokir rekening dua terdawka dibuka karena mereka tidak dikenakan uang pengganti," ujarnya.
Dua terdakwa melalui penasihat hukumnya Yusri Nawawi mengatakan tidak mengajukan banding. Kliennya bersedia menjalani sanksi penjara sesuai vonis
alokasi dana hibah Pokmas
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Kepala Desa
penyuap
vonis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.