Graha Wismilak Surabaya Disita
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Menolak Penyitaan yang Dilakukan Polda Jatim, ini Alasannya
Kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen pihak manajemen cacat hukum.
Dan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.
"Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," pungkasnya.
Sementara itu, Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menegaskan, pihaknya menyampaikan, semua kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Graha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," ujar Anastesya Ftaraya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com
Sebelumnya, aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, akhirnya resmi dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, mulai sekitar pukul 15.58 WIB, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Penjelasan Kapolda Jatim soal Penyitaan Graha Wismilak Surabaya, Sebut Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyidik yang berpakaian kemeja lengan panjang warna putih bercelana panjang warna hitam mulai memasang beberapa plakat keterangan informasi pernyataan perihal penyitaan aset tanah dan bangunan.
Plakat tersebut dipasang di beberapa ruas bagian pagar besi. Selain itu, garis batas polisi berwarna kuning juga dipasang melingkari seluruh bangunan pagar yang berdiri.
Kemudian, tampak dua orang anggota Polri bersenja laras panjang, berhelm dan berompi antipeluru, juga berdiri bersiaga di area pintu keluar sisi belakang di sisi barat bangunan.
Seiring dengan proses pemasangan garis batas pembatas dan plakat keterangan penyitaan tersebut. Puluhan orang karyawan Graha Wismilak tampak berjalan keluar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terdapat tiga objek bangunan yang dilakukan pemeriksaan dan penyitaan di dalam gedung tersebut. Yakni, PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, PT. Wismilak Inti Makmur.
"Tindakan lanjut rencananya juga penyidik akan memasang police line dan memasang plang atau banner penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (14/8/2023).
Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat, dan atau tindak pidana korupsi, Juncto (Jo) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 yang dulunya merupakan bangunan Polisi Istimewa atau Mapolresta Surabaya Selatan.
"Adapun yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah, telah ditemukan, dan telah adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akte otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya eks kantor polisi istimewa menjadi Gedung Wismilak," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya keterlibatan pejabat Polri atau pemerintahan atas kasus ini. Dirmanto enggan berandai-andai mengenai hal tersebut.
Graha Wismilak Surabaya disita
manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk
legal formal
Graha Wismilak
PT Wismilak Inti Makmur Tbk
Surabaya
TribunJatim.com
Dalami Perkara Aset Graha Wismilak, Polda Jatim Geledah Perusahaan di Malang |
![]() |
---|
Update Graha Wismilak Surabaya Disita, Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan |
![]() |
---|
Respon Manajemen PT Wismilak Inti Makmur soal Graha Wismilak Surabaya Disita: Ditangani Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi |
![]() |
---|
Grha Wismilak Surabaya Digeledah dan Disita, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.