Meski Ada Tiang Besi, Ternyata Ini Alasan Pengibaran Bendera Proklamasi Pertama 'Cuma' Pakai Bambu
Mengapa pengibaran bendera proklamasi pertama hanya gunakan tiang bambu meski ada tiang besi?
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tahukah Anda jika pengibaran bendera proklamasi pertama hanya gunakan tiang bambu.
Padahal saat itu di lokasi pengibaran bendera ada tiang besi.
Namun pengibaran akhirnya memakai kayu bambu.
Lalu apa alasannya?
Baca juga: Ketahui Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Hati-hati Melanggar Didenda Rp500 Juta
Memang banyak momen menarik terjadi di saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Khususnya di hari pembacaan naskah proklamasi kemerdakaan sendiri, yaitu pada 17 Agustus 1945.
Aksi pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan menjadi salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia.
Namun ada momen penting lainnya pada peristiwa tersebut, yaitu pengibaran bendera merah putih.
Salah satu pelaku sejarah pengibaran bendera merah putih adalah Suhud, di samping Latief Hendraningrat.
Bernama lengkap Suhud Sastro Kusumo, fotonya tampak jelas bercelana pendek saat pembacaan proklamasi.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI, Prof Dr H Dadan Wildan, M Hum, menulis peristiwa proklamasi tersebut dalam tulisan judul 'Membuka Catatan Sejarah: Detik-Detik Proklamasi, 17 Agustus 1945'.
"Acara, dilanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih.
Soekarno dan Hatta maju beberapa langkah menuruni anak tangga terakhir dari serambi muka, lebih kurang dua meter di depan tiang.
Ketika S. K. Trimurti diminta maju untuk mengibarkan bendera, dia menolak: 'lebih baik seorang prajurit'," katanya, dilansir dari Intisari.
"Tanpa ada yang menyuruh, Latief Hendraningrat yang berseragam PETA berwarna hijau dekil, maju ke dekat tiang bendera.
S. Suhud mengambil bendera dari atas baki yang telah disediakan dan mengikatnya pada tali dibantu oleh Latief Hendraningrat.
Bendera dinaikkan perlahan-lahan. Tanpa ada yang memimpin, para hadirin dengan spontan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Bendera dikerek dengan lambat sekali, untuk menyesuaikan dengan irama lagu Indonesia Raya yang cukup panjang.
Seusai pengibaran bendera, dilanjutkan dengan pidato sambutan dari Walikota Soewirjo dan dr. Muwardi."
Suhud sendiri adalah anak buah Soediro yang menjadi salah satu asisten Bung Karno.
Menjelang proklamasi, Suhud dan beberapa orang anggota pelopor istimewa memang ditugaskan untuk menjaga Bung Karno.
Suhud pulalah yang ditugaskan untuk menyiapkan tiang bendera dengan mencari bambu.
Baca juga: Kalungkan Bendera ke Anjing, Pria Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Bela: Di Mana Unsur Pidananya?
Padahal menurut catatan Prof Dr H Dadan Wildan, sebenarnya di depan rumah Bung Karno ada dua tiang bendera dari besi yang tidak digunakan.
Akan tetapi suasana saat itu cukup tegang akibat masih di bawah penguasaan Jepang.
Akhirnya tiang bambu tersebutlah yang digunakan.
Yakni dengan cara diberi tali dan ditanam beberapa langkah saja dari teras rumah.
Sementara itu nama pengibar bendera saat proklamasi Kemerderkaan 17 Agustus 1945 sempat kembali ramai dibicarakan.
Hal itu menyusul pengakuan seorang veteran Ilyas Karim yang mengakui jika dirinyalah yang menjadi pria bercelana pendek di saat proklamasi 1945.

Sementara itu dalam pelaksanaan pengibaran bendera Merah Putih, ada aturannya.
Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.
Diketahui bendera merah putih telah dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945.
Terdapat pengaturan mengenai ketentuan pemasangan bendera merah putih.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan lengkap pemasangan, pengibaran hingga bentuk dan ukuran bendera Merah Putih dilansir dari Tribunnews.com:
1. Dipasang pada tiang yang tingginya seimbang
Pada Pasal 13 dijelaskan bahwa bendera Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
Selain itu Bendera Negara yang dipasang pada dinding juga harus dipasang membujur rata.
2. Tidak boleh menyentuh tanah
Kemudian, pada Pasal 14 tertulis, bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Sedangkan dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Lalu pada Pasal 4 tertulis ketentuan bentuk dan ukuran bendera Merah Putih yakni berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Adapun rincian ukuran bendera Merah Putih adalah:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
pengibaran bendera proklamasi pertama
tiang bambu
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
Suhud
Latief Hendraningrat
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kesepian Kronis Dapat Picu Gangguan Kesehatan Mental Serius hingga Berisiko Kematian |
![]() |
---|
Bupati Gresik Gus Yani Tinjau Pembangunan Pasar Sidayu, Targetkan Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Wagub Jatim Pastikan Sistem Buka Tutup Jalan di Klakah Lumajang Rampung 20 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Reaksi Kapolsek Gempol Soal Tudingan Laporan Kehilangam Motor Warga Pasuruan Tak Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.