Berita Viral
FIX Oklin Fia Akan Dipanggil Polisi Imbas Kasus Jilat Es Krim, Laporan Diproses Polres, Bakal Dibui?
Oklin Fia dipastikan akan dipanggil polisi karena kasus jilat es krim, laporan bakal diproses Polres.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Di mana dalam konten tersebut, kata Hady, pelapor menganggap bahwa hal itu merupakan perbuatan yang tidak senonoh lantaran dia menggunakan hijab.
"Proses laporannya awal mula di Instagram, dia mem-posting Instagram dengan nama akun @platmedia dan @infojember, @faktajakarta yang menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab," kata Hady.
"Namun fakta untuk penyelidikan, masih dilaksanakan untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kami lihat betul di Instagram itu seperti itu," lanjut dia.
Kendati begitu, Hady mengatakan jika pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar perbuatan itu dilakukan di depan alat kelamin pria secara terbuka, atau tidak.
"Kami perlu menyelidiki lebih lanjut," pungkas dia.
Baca juga: Sonny Septian Jijik Lihat Konten Oklin Fia, Kasihan ke Keluarga, Umi Pipik Ikut Emosi: Pakai Adabmu
Diberitakan sebelumnya, Oklin Fia resmi dipolisikan lantaran tak kunjung meminta maaf atas konten tak senonohnya yang menjilat es krim di depan kemaluan pria.
Oklin Fia dilaporkan oleh PB SEMMI ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
"Kami meminta Oklin Fia buat bertanggung jawab atas perbuatannya serta meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khusunya umat muslim," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, usai membuat laporan, dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam laporannya, Gurun turut menyertakan bukti video Oklin Fia yang menjilat es krim sambil berjongkok di depan kemaluan pria dengan gaya sensual.
Sebenarnya PB SEMMI ingin menjerat Oklin Fia dengan Pasal Asusila dan Penodaan Agama karena artis TikTok tersebut mengenakan hijab saat membuat konten.
Namun dalam laporan yang diterima polisi bernomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat, Oklin Fia disangkakan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ini meresahkan, dapat berpotensi merusak moralitas bangsa."
"Dia melakukan konten yang bahaya, murahan sekali ini, tidak beradab. Kami berharap ini diproses," ujar Gurun.

Gurun menegaskan, sebelum memutuskan membawa ke ranah hukum, pihaknya telah mengultimatum Oklin Fia untuk meminta maaf atas konten tak senonohnya.
Namun Oklin Fia malah menyebut orang-orang yang mencelanya lebih buruk darinya.
Oklin Fia
konten jilat es krim
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia
PB SEMMI
UU ITE
Polres Metro Jakarta Pusat
AKBP Hady Saputra Siagian
Gurun Arisastra
moralitas
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Daftar 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo, Hasan Nasbi Dicopot dari PCO |
![]() |
---|
'Dosa' Kepsek Roni Ardiansyah Disinggung Wali Kota Arlan, Disdikbud Ungkap Kasus Chat Intim ke Siswi |
![]() |
---|
Kekayaan Djamari Chaniago, Purnawirawan Jenderal TNI yang Dilantik Prabowo Jadi Menko Polkam |
![]() |
---|
Sosok Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker, Gantikan Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Kisah Perjuangan Demi Selembar SKCK, PPPK Paruh Waktu sampai Habiskan Rp3 Juta: Semoga Tidak Sia-sia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.