Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Pencairan BLT PIP Tahap 2 di Bulan Agustus 2023 SD SMP SMA dan SMK, Siswa Bisa Dapat Rp1 Juta

Penerima PIP tahap 2 bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp 1.000.000. Untuk tahap 2 sudah cair.

Tribun Timur
Para siswa memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) usai sosialisasi dan percepatan pencairan Program Indonesia Pintar. 

TRIBUUNJATIM.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 mulai cair di bulan Agustus 2023.

Penerima PIP tahap 2 bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp 1.000.000.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, bantuan PIP tahap 2 sudah mulai dicairkan sejak Jumat (4/8/2023).

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada siswa melalui bank penyalur sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.

"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Ia mengatakan, bantuan PIP pada 2023 diberikan kepada siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tak hanya itu, siswa yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan juga berhak mendapat bantuan tersebut.

Baca juga: Sosok Viral Maba UB Malang Dapat Beasiswa & Kontrak Kerja Lewat QnA Bareng Menteri, Diminta Jadi CEO

Nominal bantuan PIP

Merujuk Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, nominal bantuan yang diberikan kepada siswa disesuaikan berdasarkan jenjangnya pendidikannya.

Berikut nominal bantuan PIP:

1. SD/SDLB/Progam Paket A:

- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
- Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

3. SMA/SMALB/Program paket C:

- Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

4. SMK:

- Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

5. SMK Program 4 Tahun

- Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Baca juga: Siswa Bisa Dapatkan BLT Rp 1 Juta Agustus 2023 Meski Tak Punya KIP, Login Saja di Web SIPINTAR

Para siswa memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) usai sosialisasi dan percepatan pencairan Program Indonesia Pintar.
Para siswa memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) usai sosialisasi dan percepatan pencairan Program Indonesia Pintar. (Tribun Timur)

Syarat dan cara daftar siswa yang berhak dapat PIP tahap 2

Untuk mendapatkan BLT PIP Tahap 2, siswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat) pada tahun ajaran 2023/2024.

- Belum menerima BLT PIP Tahap 1 yang dicairkan pada bulan Mei 2023.

- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Memiliki rekening bank atas nama sendiri atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.

Cara daftar siswa yang berhak dapat BLT PIP Tahap 2 adalah sebagai berikut:

- Siswa atau orang tua/wali menghubungi sekolah tempat siswa bersekolah untuk menanyakan apakah siswa tersebut masuk dalam daftar penerima BLT PIP Tahap 2.

- Jika siswa tersebut masuk dalam daftar penerima, maka sekolah akan meminta data rekening bank siswa atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.

- Jika siswa tersebut tidak masuk dalam daftar penerima, maka sekolah akan melakukan verifikasi data siswa dan mengajukan permohonan BLT PIP Tahap 2 ke Kemdikbud melalui aplikasi Dapodik.

- Setelah permohonan disetujui oleh Kemdikbud, maka BLT PIP Tahap 2 akan dicairkan ke rekening bank penerima pada bulan Agustus 2023.

Baca juga: BLT PIP Cair Agustus 2023, Nilainya sampai Rp 1 Juta, Simak Cara Cek NIK NISN

Cara cek nama penerima bantuan PIP tahap 2

Siswa maupun orangtuanya yang ingin mengetahui apakah namanya masuk penerima bantuan PIP tahap 2, bisa mengeceknya secara online.

Simak cara mengecek nama penerima bantuan PIP tahap 2 di bawah ini:

- Kunjungi SIPINTAR dengan membuka laman pip.kemdikbud.go.id

- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP"

- Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul

- Klik tombol "Cari Penerima PIP"

- Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.

Cara mencairkan bantuan PIP tahap 2

Jika nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap 2, maka pencairan dana bisa dilakukan.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut cara mencairkan bantuan PIP tahap 2:

- Membawa buku tabungan Simpanan pelajar (SimPel)

- Identitas pengenal siswa atau orangtua siswa/wali siswa

- Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved