Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kadung Beli Jenglot Buat Pesugihan, Pria Ditipu Dukun Pengganda Uang Abal-abal, Rugi Rp17 Juta

Pria yang mengaku dukun diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan kekayaan atau pesugihan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi pria mengaku dukun diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan kekayaan atau pesugihan lewat jenglot 

Jajaran Polres Bantul melalui Polsek Kretek akhirnya bisa mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Pelaku diamankan polisi di wilayah kerjanya pada Selasa (15/8/2023).

"Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani polisi setempat untuk dilakukan tindak lanjut," tutup Jeffry.

Baca juga: Tubuhnya Disebut Banyak Jin, Dewi Perssik Emosi ke Ustaz Danu Disuruh Tobat: Kiai Apa Dukun?

Sementara itu HS (34) warga Desa Kalicita, Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara, diamankan atas kasus dugaan penipuan.

Korban adalah seorang kepala dinas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Karena kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp73,5 juta.

Kasus tersebut berawal saat pelaku meramal korban dan mengatakan korban akan mendapatkan uang Rp2 miliar jika bersedekah sebesar Rp30 juta.

Korban mengiyakan dan menyerahkan uang Rp30 juta ke pelaku.

Uang Rp30 juta tersebut kemudian dimasukkan ke tas koper dan disimpan dalam kamar korban.

Lalu pelaku berpura-pura mendoakan uang dalam koper tersebut.

Tak berhenti di sana, pelaku kemudian menawarkan ke korban jika ingin mendapatkan uang Rp3 miliar, korban harus menambahkan uang Rp9,9 juta.

FOTO ILUSTRASI - Pria Kaya Mendadak Setelah Bangun Tidur, Uang Rp 1,3 Triliun Masuk Rekening
Ilustrasi pria ditipu dukun pengganda uang (Facebook)

"Korban kemudian menyanggupi uang yang diminta tersebut dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp9,9 juta itu kepada pelaku," kata Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, Rabu (9/8/2023).

Lalu pelaku kembali meminta uang tambahan Rp19,8 juta jika ingin mempercepat proses penggandaan dari 40 hari menjadi 20 hari.

Korban kembali mengiyakan dan pada 3 Agustus 2023, korban juga menyerahkan uang sedekah Rp3,9 juta kepada pelaku.

Pada 5 Agustus 2023, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan ritual di dalam kamar yang terkunci selama tiga jam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved