Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bolehkah Istri Menceraikan Suami karena Judi Online? ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Salah satu larangan berjudi termuat dalam Surat Al-Maidah. Judi menjadi sumber permusuhan dan pertengkaran.

KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA
HUKUM CERAIKAN SUAMI JUDOL - Ilustrasi judi online. Salah satu larangan berjudi termuat dalam Surat Al-Maidah. Judi menjadi sumber permusuhan dan pertengkaran. 

Ringkasan Berita:
  • Agama Islam melarang perbuatan judi dengan berbagai jenisnya, termasuk judi online.
  • Salah satu larangan berjudi termuat dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah.
  • Istri boleh mengajukan gugatan cerai terhadap suami sesuai hukum Islam.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kecanduan judi online bisa menjangkiti siapa saja, termasuk suami sebagai kepala rumah tangga.

Judol bisa membawa dampak negatif mulai dari finansial hingga masalah rumah tangga yang berujung perceraian.

Jika istri menceraikan suami karena sering judi online, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Baca juga: Tidur di Masjid Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

Hukum Istri Ceraikan Suami Kecanduan Judi Online

Agama Islam sendiri melarang perbuatan judi dengan berbagai jenisnya, termasuk judi online.

Judi dengan tegas dilarang baik dalam Al-Qur'an ataupun hadis.

Salah satu larangan berjudi termuat dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah berikut.

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya:

“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Ayat tersebut menyampaikan judi dapat menjadi sumber permusuhan dan pertengkaran, termasuk dalam rumah tangga.

Jika seorang istri sudah tidak tahan menghadapi suaminya yang kecanduan judi, bolehkah mengajukan gugatan cerai?

Istri Diperbolehkan Gugat Cerai Suami Judol

Dilansir laman resmi Kementerian Agama RI via kompas.tv, istri boleh mengajukan gugatan cerai terhadap suami sesuai hukum Islam.

Gugatan cerai dari pihak istri dengan istilah khulu'.

Ulama Ibnu Qudamah menjelaskan istri yang tidak tahan dengan kelakuan suaminya boleh mengajukan khulu'.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved