Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Butuh Uang, Anak di Bawah Umur Jual Video Asusila Sesama Jenis Lewat FB, Pembeli VIP Bayar Rp60 Ribu

Anak di bawah umur jual video asusila sesama jenis lewat FB, pembeli VIP harus bayar Rp60 ribu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus jual beli video asusila sesama jenis dengan pemeran anak-anak, Jumat (18/8/2023). 

Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain Pasal di atas polisi, kata Kombes Ade Safri, juga menyertakan Pasal 44 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka termasuk juga dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca juga: Harapan Pemuda Madura pada Restu Orang Tua Pacar Pupus, Ayah Korban Lapor Polisi Gegara WA Asusila

Polisi pun akan selidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus jual beli video asusila sesama jenis di bawha umur.

"Kami dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak berhenti sampai di sini saja terkait dengan orang yang menjual, mentransmisikan," katanya, Minggu (20/8/2023).

Nantinya, jelas Kombes Pol Ade, penyidik akan mendalami kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kita akan terus dalami terhadap semua jaringan atau pun potensi pelaku lainnya yang melakukan pembuatan terkait dengan konten-konten asusila sesama jenis ini," ujar dia.

Dalam proses penyidikan, anak-anak Indonesia terindikasi menjadi korban dalam kasus jual beli konten pornografi sesama jenis ini.

"Anak-anak yang berada dalam video maupun konten foto yang dijual ataupun diunggah oleh tersangka tersebut, ada di antaranya adalah yang diindikasi merupakan anak-anak yang ada di Indonesia," ungkap Kombes Pol Ade.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved