Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Butuh Uang, Anak di Bawah Umur Jual Video Asusila Sesama Jenis Lewat FB, Pembeli VIP Bayar Rp60 Ribu

Anak di bawah umur jual video asusila sesama jenis lewat FB, pembeli VIP harus bayar Rp60 ribu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus jual beli video asusila sesama jenis dengan pemeran anak-anak, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Demi dapat uang, seorang anak di bawah umur sampai jual video asusila sesama jenis.

Tak hanya sendiri, selain satu anak di bawah umur, ada lagi tersangka lainnya yang sudah berusia 21 tahun.

Dalam kasus tersebut, pelaku ini berperan sebagai penyebar promosi lewat media sosial.

Baik melalui grup Telegram maupun Facebook, dan dijual dengan harga mulai Rp10 ribu.

Baca juga: Kecanduan Video Asusila, Guru Agama di Batam Pakai Kamar Tamu Jadi Bilik Cinta, Ada Kelainan Seks

Kini kasus perdagangan video asusila sesama jenis yang diperankan anak-anak ini diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dua pelakunya masing-masing berinisial LNH yang merupakan anak di bawah umur, dan pelaku dewasa berinisial R.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2023 yang kemudian dilanjutkan proses penyelidikan oleh Tim Subdit Siber.

Dalam kasus ini diketahui, sejumlah foto dan video asusila sesama jenis tersebut telah disebarluaskan pada 26 Juli 2023, oleh kedua pelaku melalui Telegram.

Mendapati temuan ini, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya melakukan penyelidikan guna mencari tahu siapa sosok yang mentransmisikan konten pornografi tersebut.

Pada 3 Agustus 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R di Sumatera Selatan.

Kemudian pada 4 Agustus 2023, tim Subdit Siber melakukan penangkapan atau mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum atas insial LNH, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut Kombes Pol Ade mengungkap peran dan modus dari masing-masing pelaku.

Dijelaskan Kombes Pol Ade, LNH memiliki peran sebagai admin Facebook yang digunakan untuk menyebar video asusila sesama jenis tersebut.

Dalam kasus ini, LNH juga berperan mempromosikan konten asusila tersebut melalui akun Facebook yang dia kelola.

"Yang bersangkutan (LNH) merupakan admin dari sebuah akun Facebook," ucap Kombes Pol Ade Safri, Jumat (18/8/2023).

"Yang dimana oleh bersangkutan digunakan untuk mempromosikan ataupun trailer bermuatan asusila sesama jenis," imbuhnya, dilansir dari Tribun Jakarta.

Nantinya jika ada peminat konten-konten video maupun foto, kemudian LNH menjalin komunikasi dengan calon pembeli melalui fitur pesan.

"Bagi yang berminat atas promote kemudian melakukan DM dengan membayar sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum, melalui rekening penampung," jelasnya.

Setelah mendapat pembeli video yang ia jajakan, lalu LNH memasukan seluruh pembeli video ke dalam satu grup Telegram yang sudah dia tentukan.

Melalui akun Telegram itulah, LNH lalu mentransmisikan video-video konten asusila sesama jenis tersebut, sesuai perjanjian yang sebelumnya ditetapkan.

Bahkan ada grup VIP yang mana pembelinya harus membayar Rp60 ribu.

"Untuk 110 foto maupun video dibanderol Rp10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp20 ribu."

"Kemudian 260 foto maupun video Rp25 ribu, untuk 350 foto Rp30 ribu, dan grup VIP dimana para pembelinya diharuskan membayar Rp 60 ribu," jelasnya.

Baca juga: Nasib Gadis 14 Tahun Jadi Korban Asusila Pria Lansia, Korban Malah Dikeluarkan dari Sekolah

Kombes Pol Ade mengungkapkan, untuk peran tersangka R hampir serupa dengan LNH.

R mempromosikan penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis dan di antaranya mengeksploitasi anak sebagai korbannya.

Diketahui R juga menyebarkan video asusila tersebut melalui akun Telegram miliknya untuk menarik minat para calon pembeli di media sosial.

"Apabila nanti telah ada pembelinya, dengan terlebih dahulu membayar sejumlah uang, baru kemudian pembelinya dimasukkan salah satu grup Telegram dan akan dilakukan transmisi terkait dengan paket apa yang dibeli oleh pembeli," jelasnya.

Tersangka R lalu membanderol video dan foto asusila kepada calon pembelinya, yaitu Rp150 ribu, untuk konten pornografi sesama jenis khusus dewasa.

Sedangkan Rp250 ribu untuk mendapatkan konten video anak di dalamnya.

"Terdapat 10 akun Telegram yang digunakan tersangka untuk melakukan promosi terkait paket penjualan foto atau video konten asusila sesama jenis," katanya.

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus jual beli video asusila sesama jenis dengan pemeran anak-anak, Jumat (18/8/2023).
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus jual beli video asusila sesama jenis dengan pemeran anak-anak, Jumat (18/8/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain Pasal di atas polisi, kata Kombes Ade Safri, juga menyertakan Pasal 44 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka termasuk juga dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca juga: Harapan Pemuda Madura pada Restu Orang Tua Pacar Pupus, Ayah Korban Lapor Polisi Gegara WA Asusila

Polisi pun akan selidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus jual beli video asusila sesama jenis di bawha umur.

"Kami dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak berhenti sampai di sini saja terkait dengan orang yang menjual, mentransmisikan," katanya, Minggu (20/8/2023).

Nantinya, jelas Kombes Pol Ade, penyidik akan mendalami kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kita akan terus dalami terhadap semua jaringan atau pun potensi pelaku lainnya yang melakukan pembuatan terkait dengan konten-konten asusila sesama jenis ini," ujar dia.

Dalam proses penyidikan, anak-anak Indonesia terindikasi menjadi korban dalam kasus jual beli konten pornografi sesama jenis ini.

"Anak-anak yang berada dalam video maupun konten foto yang dijual ataupun diunggah oleh tersangka tersebut, ada di antaranya adalah yang diindikasi merupakan anak-anak yang ada di Indonesia," ungkap Kombes Pol Ade.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved