Berita Viral
Minta Malaikat Jibril, Pimpinan Ponpes Berdoa Agar Diturunkan Uang Buat Bayar Utang, Aksinya Viral
Sosok pimpinan ponpes berdoa minta Malaikat Jibril agar diturunkan uang untuk bayar utang, aksinya viral.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berilah petunjuk padaku, selamatkanlah aku (dari berbagai penyakit), dan berikanlah rezeki kepadaku."
Di samping doa-doa tersebut, Rasulullah SAW juga mengajarkan untuk membaca tasbih serta zikir saat pagi dan petang untuk memohon rezeki kebaikan dari-Nya:
"Subhanallah wa bihamdih seratus kali, tidak ada seorang pun di hari kiamat yang datang membawa suatu kebaikan yang lebih baik darinya, kecuali orang yang mengucapkan hal yang sama atau lebih dari itu." (HR Muslim)
Baca juga: Mengunjungi Ponpes Al Hamdaniyah Siwalan Panji, Pesantren Tua Pencetak Ulama Nusantara di Sidoarjo
Sebelumnya sempat viral foto sejumlah santriwati yang antaran menenteng senjata laras panjang.
Atas foto tersebut yang membuat geger netizen di media sosial tersebut, Polres Magetan ikut memberikan komentar.
Menurut Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, pihaknya sudah mendatangi Pondok Pesantren Baitul Qur'an Al Jahra Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, untuk memastikan kebenaran foto tersebut.
"Sudah kami konfirmasi ke pondok pesantren tersebut. Mereka membenarkan, jika foto itu merupakan santriwati sana."
"Namun yang dibawa bukanlah senjata api asli, melainkan airsoft gun," ujar AKP Kuncahyo, Senin (31/7/2023).
Dirinya juga menambahkan, pengambilan foto dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Waktu itu, lanjut dia, ada sebuah perusahaan yang digandeng oleh pihak sekolah dalam rangka mengadakan simulasi airsoft gun.
"Tidak semuanya ikut bermain airsoft gun. Melainkan hanya beberapa santriwati saja," imbuhnya.
"Kami memastikan pihak lembaga pendidikan tersebut segera mengkaji ulang ekstrakurikuler itu," jelas AKP Kuncahyo.

Lebih lanjut pihak Polres Magetan menyebut, penggunaan senjata airsoft gun tidak boleh dilakukan sembarangan.
AKP Kuncahyo menerangkan, regulasi tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2018.
"Peraturan tersebut mengatur tentang Pengawasan, dan Pengendalian Replika Senjata, jenis Airsoft Gun dan Paintball," ujar AKP Kuncahyo, Senin (31/7/2023).
Dalam aturan tersebut, lanjut AKP Kuncahyo, ada batas usia yang sudah ditentukan.
"Seseorang yang boleh menggunakan airsoft gun itu berusia 17 tahun dan maksimal 65 tahun," bebernya.
Sedangkan terkait foto yang menampilkan santriwati tenteng senjata diambil saat MPLS atau MOS, dan pihak pondok pesantren belum mengetahui peraturan airsoft gun tersebut.
"Diketahui dalam foto itu, mereka duduk di kelas 7 dan kelas 10. Jadi belum cukup umur," pungkas AKP Kuncahyo.
Malaikat Jibril
Banten
viral di media sosial
Yusuf Prianadi Al Mubarok
Abah Yusuf
Pondok Pesantren TQN Al-Mubarok Cinangka
doa pembuka pintu rezeki
TribunJatim.com
Tribun Jatim
'Dosa' Kepsek Roni Ardiansyah Disinggung Wali Kota Arlan, Disdikbud Ungkap Kasus Chat Intim ke Siswi |
![]() |
---|
Kekayaan Djamari Chaniago, Purnawirawan Jenderal TNI yang Dilantik Prabowo Jadi Menko Polkam |
![]() |
---|
Sosok Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker, Gantikan Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Kisah Perjuangan Demi Selembar SKCK, PPPK Paruh Waktu sampai Habiskan Rp3 Juta: Semoga Tidak Sia-sia |
![]() |
---|
Klarifikasi Shell usai Ramai Disebut PHK Massal dan Pegawai Jual Kopi, Ungkap Fakta soal Distribusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.