Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Dapat Bisikan Gaib Harus Membunuh Jika Ingin Kaya, Warga di Lamongan Bacok Adik Ipar: Bosan Miskin

Bosan miskin, seorang warga bernama Mujiono (58)  asal Desa Kacangan Kecamatan Modo Lamongan nekat membacok adik iparnya, karena mengaku dapat bisikan

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Hanif Manshuri
Mujiono (58) warga Lamongan dapat bisikan gaib harus bunuh adik iparnya, Senin (21/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Bosan miskin, seorang warga bernama Mujiono (58) asal Desa Kacangan Kecamatan Modo Lamongan nekat membacok adik iparnya, karena mengaku dapat bisikan gaib.

Korban M. Romli (53) adalah adik ipar pelaku yang harus dibunuh, jika Mujiono ingin cepat kaya.

"Saya sudah bosan miskin," aku tersangka Mujiono kepada penyidik, usia menganiaya korban hingga mengalami luka parah, Minggu (20/8/2023)  . 

Pelaku mengaku mendapat bisikan gaib, kalau ingin kaya, harus berani  membunuh adik iparnya, M. Romli.

Bisikan gaib itu dipercayai pelaku dan pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 04.45 WIB  pelaku mendatangi korban yang sedang ada di rumah.

Berbekal parang di tangannya, pelaku langsung menghajar korban hingga mengalami beberapa luka bacok. 

Baca juga: Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Ponorogo Dua Kali Gali Makam Sang Istri yang Telah Meninggal

Baca juga: Pantas Jasad Ustaz Idris Korban Pesawat Jatuh Malaysia Utuh? Keluarga Syok Lihat Baju Hangus: Hafiz

Korban mengalami luka di kepala, tangan kanan,  paha kanan - kiri serta memar pada tangan kanan.

Puas melukai korban dan diyakini sudah meninggal,  pelaku meninggalkan korban yang ternyata  korban tidak sadarkan diri. 

Nah, kebetulan pagi itu paman korban bernama Untung (55) pagi itu bertandang ke rumah korban.

Saksi Untung kaget bukan kepalang karena mendapati korban bersimbah darah dan terdapat banyak luka di tubuhnya.

Saksi Untung bersama warga sekitar bergegas  membawa korban ke RS Muhammadiyah Babat. 

Ternyata korban masih hidup dan bisa menceritakan apa yang sedang dialaminya.

Insiden berdarah itu kemudian dilaporkan oleh anggota keluarga korban, Septian Cahyo Lukito (33) ke Polsek Modo.

Pelaku mengerucut ke Mujiono yang tak lain kakak ipar korban. Ketika didesak oleh kepala dusun, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Sumut Berdarah, Kakak Bunuh Adik Kandung Pakai Cangkul di Rumah, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Kepada kasun beralasan nekat untuk membunuh adik iparnya karena ada perintah gaib harus membunuh korban jika ingin kaya.

"Aku iki wis bosen kere pak kasun. Perintahnya harus bunuh adik," aku Mujiono.

Ternyata pengakuan yang sama juga dilontarkan pada penyidik Polres Lamongan.

"Apapun pengakuan pelaku, itu sudah masuk tindak pidana. Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, polisi akan melibatkan psikolog," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Senin (21/8/2023).

Kini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres setelah menjalani pemeriksaan. 

Sebelumnya, kasus pembacokan maut juga terjadi di wilayah Madura. 

Pemicunya, tuduhan memiliki ilmu santet. 

Pelaku pembunuhan yang dipicu tuduhan ilmu santet di Desa Planggaran Barat, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura telah di tangkap, Selasa (1/8/2023)  . 

Tersangka MH (28) diringkus Polres Sampang, bahkan telah menjalankan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui lebih jelas perannya.

Pria yang membunuh tetangganya itu diamankan pasca mengeksekusi korban oleh masyarakat lalu diserahkan ke pihak kepolisian. 

"Setelah membacok korban dengan menggunakan celurit, yang bersangkutan langsung berlari ke rumah tetangganya sehingga diamankan warga," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto. 

Di samping itu, Polres Sampang telah mengamankan barang bukti berupa celurit dengan gagang terbuat dari kayu.

Celurit digunakan oleh pelaku untuk membacok korban (Misnaji) hingga mengalami luka robek di sebelah dada dan samping kanan.

Akibat tindakan tersebut, pelaku terancam menua di penjara.

"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved