Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Laporkan Istri Sendiri ke Polisi, ini Sosok AN Suami Kedua Nyonya N 'Ratu Narkoba', Dulunya Sopir

Kasus Nyonya N yang disebut Ratu Narkoba kini sedang ramai dibicarakan. Bisnis haramnya terbongkar dari pengakuan suami kedua Ratu Narkoba sendiri.

Instagram/nisaadarafunna
Nyonya N, si Ratu Narkoba. Ia ditangkap polisi setelah suami keduanya membuat pengakuan tentang bisnis haram narkoba yang dijalaninya. 

Akibat perbuatannya tersebut Nyonya N terancam hukuman mati.

Kepala BNN RI, Dr Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers di Jakarta menegaskan, Hanisah alias Han dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Sosok Pelawak Pernah Mati Suri 3 Hari, Akui Dibawa Kereta Kencana ke Parangtritis, Dibacakan Yasin

Nyonya N, si Ratu Narkoba.
Nyonya N, si Ratu Narkoba. (Instagram/nisaadarafunna)

Sosok AR Suami Pertama Nyonya N Ratu Narkoba

Sementara sosok AR diketahui merupakan suami pertama dari Nyonya N alias H alias Hanisan.

AR alias Arif diketahui berusia (42) tahun.

Namun saat itu AR diduga ditangkap polisi saat berangkat ke China pada 2020 lalu untuk urusan mengambil sabu-sabu.

Bahkan AR yang dikabarkan telah meninggal dunia karena tak kunjung pulang divonis mati saat tertangkap polisi Tiongkok ketika bertandang ke Provinsi Guandong di Ibu Kota Guangzhou-Canton.

Akan tetapi sebelum pergi, AR sempat membangun rumah toko (ruko) besar di tepi jalan negara atau Kilometer 3, lintas Bireuen-Takengon.

Ruko itu menjadi saksi tentang kepergian Arif yang tidak kembali lagi hingga kini.

Sementara itu sepeninggalan sang suami AR, Nyonya N melanjutkan bisnis narkoba dengan suami keduanya.

Nyonya N sendiri bekerjasama dengan suami keduanya menjual narkoba antar negara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved