Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi

Pengakuan 5 Saksi Meringankan Tak Untungkan Samanhudi Anwar, Sebut Tak Tahu Kebiasaan saat di Lapas

Usaha Samanhudi Anwar ingin lepas dari tuduhan menjadi otak intelektual kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso mulai terlihat.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Saksi Ahli Bahasa Indonesia membeberkan Samanhudi Anwar usai dihukum dari kasus korupsi akan melakukan balas dendam, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usaha Samanhudi Anwar ingin lepas dari tuduhan menjadi otak intelektual kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso mulai terlihat.

Sampai-sampai, tim pengacaranya mengundang 5 orang dari Lapas Sragen untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Empat orang itu di antaranya warga binaan, sedangkan satu orang lain petugas sipir.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (22/8).

Pihak pengacara sengaja mendatangkan 5 orang itu karena Samanhudi disebut-sebut saat menjalani hukuman di Lapas Sragen pernah membeberkan kondisi rumah dinas Santoso ke komplotan perampok.

Baca juga: Pengakuan Wali Kota Blitar Santoso soal Samanhudi, Tak Mengira Terdakwa Jadi Otak Perampokan: Lawan

Pihak pengacara ingin membantah tuduhan itu, hanya saja bila diperhatikan secara seksama pengakuan 5 orang itu kurang menguntungkan bagi Samanhudi.

Seorang sipir mengaku setiap pagi semua warga binaan memang diberi waktu satu jam keluar dari blok tahanan.

Di situlah biasanya para tahanan bisa melakukan aktivitas mengobrol atau olahraga.

Sedangkan empat orang lain cenderung mengatakan kurang begitu paham kebiasaan Samanhudi selama berada di dalam Lapas Sragen.

Usai 5 orang dari Lapas Sragen memberikan keterangan kemudian dilanjutkan 2 ahli diperiksa.

Satu orang ialah Andik Yulianto, seorang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Surabaya. Sedangkan, satunya lagi ahli Handi, seorang detektor (pendeteksi jawaban berbohong) dari Polda Jatim.

Baca juga: Beber 10 Lembar Eksepsi, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ogah Disidang di Surabaya: Tidak Berdasar

Pada sesi pemeriksaan ahli Bahasa Indonesia sempat ditayangkan video berdurasi 6 menit. Video itu menampilkan Samanhudi berbicara di ratusan orang. Kemudian ada spanduk bertuliskan "Pembela Wong Cilik Kembali".

Sayangnya, video tersebut tidak diputar sampai tuntas. Namun demikian, ahli Bahasa Indonesia mengatakan sebelum hadir di tempat sidang sudah berkali-kali menonton video itu. Dia berkesimpulan itu adalah video orasi politik.

Akan tetapi, katanya, ada hal yang janggal dalam tayangan video tersebut.

Samanhudi mengatakan dengan lantang setelah bebas dari penjara akan melakukan balas dendam. Tak jelas ancaman itu ditujukan kepada siapa. Hanya saja, setelah itu massa berteriak nama Santoso.

"Perkataan-perkataan yang diutarakan Samanhudi pertama mengaku telah dizolomi. Lalu setelah bebas ingin melakukan balas dendam dan melakukan sesuatu. Lalu pendukungnya menjawab nama Santoso," ucapnya.

Handi Ahli Detektor membeberkan saat Samanhudi diperiksa di Polda Jatim direkam dengan alat poligraf detector.

Alat ini memantau reaksi visiologi seseorang ketika diintrogasi soal apakah benar pernah membeberkan rumah dinas Santoso sehingga memicu perampokan melakukan penjarahan.

Alat itu mendeteksi Samanhudi Anwar kerap kali mengelak.

"Jadi terdakwa (Samanhudi Anwar) tidak mengakui. Yang benar bahwa samanhudi memberikan informasi soal situasi dan kondisi rumah dinas kepada Natan (komplotan rampok)," ucap Handi.

Sementara itu, Wahyudi Endrawan pengacara Samanhudi berpendapat boleh-boleh saja jika para ahli menyimpulkan kliennya berbohong.

Dia meyakini keterangan ahli bahasa tidak menjelaskan makna kata-kata Samanhudi akan balas dendam kepada siapa secara jelas. Sedangkan, dia memiliki pandangan kalau alat poligraf tidak bisa dijadikan acuan untuk barang bukti.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved