Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Formasi Utama Seleksi PPPK 2023, Porsi Pemda Lebih Besar Dibanding Pemerintah Pusat, Cek Rincian

Dalam seleksi PPPK 2023, terdapat dua formasi yang bakal diprioritaskan oleh pemerintah.

TribunJatim.com/Sofyan Arif
1.088 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Trenggalek dilantik di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Senin (24/7/2023).  

TRIBUNJATIM.COM - Dalam seleksi PPPK 2023, terdapat dua formasi yang bakal diprioritaskan oleh pemerintah.

Selain membuka CPNS, pemerintah juga akan membuka lowongan PPPK 2023.

Dialokasikan sebanyak 543.593 formasi PPPK dari total 572.497 formasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas).

Dari jumlah formasi PPPK tersebut, terdiri dari 493.634 formasi instansi pemerintah daerah dan 49.959 formasi instansi pemerintah pusat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, mekanisme pengadaan ASN tahun ini ditetapkan sesuai kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Penetapan kebutuhan jabatan fungsional disesuaikan dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Sedangkan kelompok jabatan pelaksana atau administrasi, disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai dan menyesuaikan kebutuhan tenaga yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Apa saja formasi PPPK yang diutamakan dalam rekrutmen CASN 2023?

Baca juga: Angin Segar, Calon PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemkab Ponorogo Bakal Direformulasi, Begini Teknisnya

Formasi utama PPPK 2023

Dalam informasi resmi, disebutkan kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga kesehatan dan pendidikan.

Hal tersebut sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan di Tanah Air.

Lebih lanjut, untuk memenuhi pengisian jabatan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan, pada tahun lalu juga telah diadakan seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan data BKN per 3 Agustus 2023, presentase rata-rata kelulusan PPPK guru mencapai 78,5 persen dan tenaga kesehatan sebesar 78,6 persen.

Sementara itu, untuk PPPK teknis formasi 2022 presentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44 persen.

Perlu diketahui, kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved