Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Sempat Terkendala Pembebasan Lahan, JLS Pantai Sine Tulungagung Ditarget Terhubung November 2023

Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Pantai Sine di Kecamatan Kalidawir hingga Pantai Pacar di Kecamatan Pucanglaban ditargetkan selesai di tahun ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Proyek JLS tidak jauh dari Pantai Sine di Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Pantai Sine di Kecamatan Kalidawir hingga Pantai Pacar di Kecamatan Pucanglaban ditargetkan selesai di tahun ini.

Ruas JLS Lot 6A dan 6B ini nantinya akan semakin memudahkan koneksi antar destinasi wisata di Tulungagung selatan.

PPK Pansela 1 Provinsi Jawa Timur Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali Kementerian PUPR, I Made Budiana, lot 6A dan 6B ini ditargetkan selesai pada 31 Desember 2023.

Namun pihaknya ngebut mengerjakan ruas jalan baru ini dan diharapkan bisa tuntas pada November 2023, atau sebulan lebih cepat. 

Baca juga: Konflik Lahan Markas Polsek Sumbergempol Tulungagung, Ahli Waris: Tidak Ada Akad, Asal Dipakai Saja

“Untuk lot 6A saat ini pengerjaan fisik sudah mencapai 72 persen, sedangkan lot 6B sudah mencapai 66 persen,” ujar Budiana.

Saat ini ruas jalan di wilayah pegunungan ini sudah terbuka semua.

Namun sebelumnya pengerjaan ada titik longsor di lot 6A.

Sedangkan untuk lot 6B ada penggalian badan jalan sepanjang 15 meter.

“Sempat terganggu selama satu minggu, kami tutup lagi untuk mengatasi longsor,” sambung Budiana.

Pelaksana proyek juga membuat 4 jembatan, masing-masing 2 di lot 6A dan 2 di lot 6B.

JLS ruas Pantai Sine hingga perbatasan Kabupaten Blitar ini mulai dikerjakan Mei 2022.

Baca juga: Hambatan Penerimaan PAD Tulungagung dari BPHTB Hanya Gegara Wajib Pakai Akta Kematian

Awalnya ruas jalan ini ditargetkan selesai selama 13 bulan, namun ada kendala pembebasan lahan.

Lahan yang jadi hambatan itu seluas 0,8 hektar lahan perkebunan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan 6,5 hektar lahan milik warga dengan status sertifikat hak milik (SHM).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved