Berita Tulungagung
Hambatan Penerimaan PAD Tulungagung dari BPHTB Hanya Gegara Wajib Pakai Akta Kematian
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhambat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhambat.
Hambatan paling besar justru karena masalah administrasi, kewajiban menggunakan akta kematian yang diterbitkan pengadilan.
Akta kematian ini dipakai untuk pembagian waris yang orang tuanya sudah meninggal dunia.
Padahal sebelumnya warga selama ini cukup menggunakan surat kematian yang dikeluarkan pemerintah desa.
Menurur Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak surat kematian.
Baca juga: Alasan Pemkab Tulungagung Belum Tanda Tangani Berita Acara Kesepakatan Dana Pilkada 2024
“Sebelumnya Bapak Sekda sudah mengundang BPN dan Dukcapil. Tapi BPN tetap meminta akta kematian,” ungkap Agus.
Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mau membantu jika datanya masih ada dalam sistem.
Namun jika datanya sudah terhapus, Dispendukcapil memfasilitasi dengan mengundang Pengadilan Negeri.
Nanti sidang penetapan untuk dasat penerbitan akta kematian akan dilakukan di Dispendukcapil.
“Untuk biayanya kalau tidak salah Rp 278.000 dan sehari jadi,” sambung Agus.
Agus mengakui, proses pengurusan yang mewajibkan dengan akta kematian ini sangat menghambat pendapatan.
Banyak berkas yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades) akhirnya ditolak karena pemohon tidak siap dokumen akta kematian.
Baca juga: Jumlah Satlinmas Pengamanan Pemilu Kurang, Bupati Tulungagung Dorong Camat Genjot Pendaftaran Online
Akibatnya Bapenda menurunkan target pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Rp 32 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
akta kematian
Tulungagung
TribunJatim.com
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.