Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Arek Malang Kucecwara Turun ke Jalan, Bawa Spanduk 'Bebaskan 8 Tahanan Kemanusiaan'

Ingatkan keadilan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, massa yang mengatasnamakan Arek Malang Kucecwara menggelar aksi damai

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Massa yang mengatasnamakan Arek Malang Kucecwara menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (28/8/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ingatkan keadilan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, massa yang mengatasnamakan Arek Malang Kucecwara menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (28/8/2023) siang.

Dalam aksinya tersebut, massa yang berjumlah sekitar 60 orang lebih dan berpakaian serba hitam itu turun ke jalan membentangkan berbagai spanduk.

Spanduk-spanduk itu bertuliskan "Stop Kriminalisasi Suporter", "Justice For Arek Malang, dan "Malang Youth Wave Bebaskan 8 Tahanan Kemanusiaan".

Salah seorang koordinator, Fathur Dwi Rahman menjelaskan lebih lanjut terkait aksi damai tersebut.

"Tragedi Kanjuruhan adalah sejarah kelam yang terjadi di dunia persepakbolaan Indonesia, khususnya di bumi Arema. Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa yang sangat banyak, mencapai 135 orang dan tidak ada yang akan pernah lupa,"

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, Keluarga Korban: Ikhlas Tetapi Enggak Bisa Lupa

 

Baca juga: Aremania Kecam Perusakan Logo Arema FC di Kandang Singa, Yuli Sumpil Sakit Hati, Logo Gak Bersalah

"Namun nyatanya, hampir satu tahun ini, kasus tragedi tersebut tidak kunjung usai dan makin berbuntut panjang. Diwarnai dengan lambannya penegakan hukum serta ketidaktransparannya proses hukum yang berjalan. Ditambah terkesan lepas tangannya para pihak penyelenggara sepak bola hingga berujung ditahannya 8 tahanan kemanusiaan," bebernya.

Delapan tahanan kemanusiaan yang dimaksud itu adalah Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Fanda Harianto alias Ambon Fanda, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, Andika Bagus Setiawan, dan Muhammad Feri Krisdianto.

Mereka ditahan, karena diduga terlibat melakukan perusakan Kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan Kecamatan Klojen Kota Malang pada Minggu (29/1/2023). Dan saat ini, kasusnya sedang disidangkan di PN Malang.

Atas dasar itulah, pihaknya meminta kepada seluruh warga Malang untuk memantau jalannya persidangan delapan terdakwa itu.

"Kami meminta seluruh warga masyarakat Malang ikut serta memantau jalannya persidangan dan menjaga kenetralitasan putusan hakim," terangnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga berharap kepada majelis hakim, untuk tidak terpengaruh dan tetap netral dalam memutuskan perkara tersebut.

"Kami khususnya warga Malang Raya, akan mendudukkan netralitas dan integritas para hakim. Yang kemungkinan dipengaruhi oleh pihak-pihak luar terhadap jalannya dan atau putusan persidangan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved