Sidang Korupsi Dana Hibah
Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah, Staf Sekretariat DPRD Jatim Terus Berkelit saat Dicecar Jaksa
Gigih Budoyo (53) asisten atau staf Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
"Sesuai dakwaan kami, khosim dan Rusdi selama tahun 2019, 2020, 2021, pemberian uang uang yang diterima terdakwa melalui Khosim," ujarnya seusai sidang.
"Semenjak meninggalnya Khosim, maka bergantilah pada Rusdi. Dan itu diakui terdakwa, bahwa dirinya tidak pernah menerima langsung, melainkan dari Rusdi," tambahnya.
Bahkan, lanjut Arif Suhermanto, sosok kedua terpidana seperti Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, yang telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Eeng sama hamid juga sudah tahu. Tapi kan tahu semua pada Khosim. Yang jelas bukti dalam persidangan ini akan menjadi fakta mendukung berita acara dakwaan kami atas terdakwa sahat dan Rusdi," katanya.
"Karena tidak hanya bersandar pada alat bukti saksi. Tapi dari alat bukti petunjuk, elektronik maupun lainnya," pungkasnya
sidang korupsi dana hibah
Sahat Tua Simanjuntak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pengadilan Tipikor Surabaya
Gontok-gontokan Definisi Hibah Antara JPU dan Ahli yang Ringankan Sahat, Begini Endingnya |
![]() |
---|
Ditanya Soal Surat Bertuliskan Angka, Ketua DPRD Jatim Garuk-garuk Kepala saat Sidang Korupsi Sahat |
![]() |
---|
Anggota Dewan Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah, Beberkan Cara Pencairannya |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana Dana Hibah, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf ke Keluarganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.