Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi Dana Hibah

Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah, Staf Sekretariat DPRD Jatim Terus Berkelit saat Dicecar Jaksa

Gigih Budoyo (53) asisten atau staf Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat Gigih Budoyo (53) asisten atau staf Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim kembali dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023). 

"Sesuai dakwaan kami, khosim dan Rusdi selama tahun 2019, 2020, 2021, pemberian uang uang yang diterima terdakwa melalui Khosim," ujarnya seusai sidang. 

"Semenjak meninggalnya Khosim, maka bergantilah pada Rusdi. Dan itu diakui terdakwa, bahwa dirinya tidak pernah menerima langsung, melainkan dari Rusdi," tambahnya. 

Bahkan, lanjut Arif Suhermanto, sosok kedua terpidana seperti Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, yang telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

"Eeng sama hamid juga sudah tahu. Tapi kan tahu semua pada Khosim. Yang jelas bukti dalam persidangan ini akan menjadi fakta mendukung berita acara dakwaan kami atas terdakwa sahat dan Rusdi," katanya. 

"Karena tidak hanya bersandar pada alat bukti saksi. Tapi dari alat bukti petunjuk, elektronik maupun lainnya," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved