Berita Trenggalek
Pengakuan Kades di Trenggalek soal Isu Hamil di Luar Nikah, Sebut Pelaku Kades Lain, Lapor ke Camat
Inilah pengakuan Kades di Trenggalek soal isu hamili wanita di luar pernikahan resmi, isu tersebut dibantah dan tuding sosok Kades lain pelakunya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Ia sendiri juga menyesali hal tersebut, karena meskipun menikah siri diperbolehkan secara agama, namun seharusnya perangkat desa sebagai suri tauladan tidak elok untuk menikah siri.
Dalam kesempatan itu, Ihsanuddin juga menegaskan, jika ada perangkat Desa Bogoran yang melakukan perselingkuhan dan bertindak amoral serta asusila, maka ia akan bertindak tegas sesuai perundang-undangan.
"Kalau terbukti saya proses sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca juga: Tetangga Sukarni Syok Ada 58 Buaya di Rumah Si Mantan Kades, Pekerjaan Asli Bikin Curiga, ‘Resah’
Kini terbaru, ada perangkat desa hamil di luar nikah itu telah diketahui siapa sosok sebenarnya.
Kepala Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Ihsanuddin mengakui seorang perangkat desa Bogoran tengah berbadan dua tanpa adanya pernikahan resmi.
Perangkat desa berinisial A tersebut menurut Ihsanuddin sudah menikah siri pada tahun 2017 dengan seorang pria berinisial H.
Hal tersebut juga baru ia tahu saat kabar hamilnya A sudah merebak di tengah masyarakat.
"Itu yang tidak kami pahami, (sudah menikah siri) pada tahun 2017 dan 2020 jadi pernah retak lalu disambung lagi," jelas Ihsanuddin.

Status di KTP perangkat desa tersebut juga KTP masih single, termasuk saat mendaftar sebagai perangkat desa lebih kurang setahun yang lalu.
"Dari pengakuannya memang sudah menikah di bawah tangan, siri dengan pria asal Kecamatan Karangan berinisial H," lanjutnya.
Diketahui pria tersebut merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Karangan.
Hal tersebut juga tidak dibantah oleh Ihsanuddin saat diklarifikasi oleh warga yang berkumpul di Balai Desa Bogoran.
Baca juga: Sosok Kades di Blora Bangun Masjid Rp5 Miliar Pakai Uang Pribadi, Ungkap Alasan: Memang Cita-cita
Ia menyebut sang pria adalah perangkat desa atau kepala desa di Kecamatan Karangan. Selain itu pria tersebut juga sudah beristri.
"Untuk perangkat desa A tetap masuk kerja karena selama ini masih asumsi termasuk inisial H juga masih asumsi," ucap Ihsanuddin.
Dalam waktu dekat, Ihsanuddin akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku
Kades di Trenggalek
perangkat desa hamil di luar nikah
Desa Bogoran
Kepala Desa Bogoran
Ihsanuddin
KTP masih single
Kecamatan Karangan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.