Berita Viral
Berjalan Sendirian, Gadis 7 Tahun Diseret Kakek dan Dipaksa Layani Nafsu, Ending Tertular Penyakit
Seorang gadis di Bali bernasib pilu. Gadis itu menjadi korban nafsu kakeknya. Semua terjadi saat korban berjalan sendirian.
Berdampak Fatal
Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry menanggapi perihal kasus pelecehan seksual dan sejenisnya yang kerap terjadi.
Kepada Warta Kota, Novita menyampaikan jika anak yang mendapatkan pelecehan seksual atau rudapaksa, mentalnya tidak akan bisa normal seperti sedia kala.
Bahkan, anak yang mencapai puncak trauma, bisa mengalami lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) ke depannya.
Pasalnya, kata dia, ada kemungkinan sang anak takut menikah atau menjalani hubungan dengan orang lain.
"Banyak terjadi adalah dengan oral seks, anak dipaksa untuk melakukan oral seks kepada orang dewasa baik dari perempuan atau laki-laki," kata Novita.
"Pada perempuan apakah ada kemungkinan nanti dia bakalan takut menikah? oh sangat bisa. Dalam bentuk apapun, penetrasi ke lawan jenis dengan sesama jenis ataupun oral sex ini sangat bisa menjadikan juga LGBTQ, bisa juga terjadi Post Traumatic Stress Disorder," lanjut dia.
Dijelaskan Novita, PTSD merupakan kelainan yang membuat orang-orang yang menjadi korban pelecehan, ketakutan untuk mencari dukungan kepada orang lain.
Baik itu kepada orang tua dan orang-orang di sekitarnya.
Oleh karena itu, Novita memandang jika pelaku pelecehan seksual harus dihukum seberat-beratnya lantaran efeknya bisa berkepanjangan bahkan seumur hidup.
"Kalau menurut saya, hal ini akan terus terjadi kalau tidak ada sanksi atas hukum efek jera terhadap pelaku," kata Novita.
"Kalau sekarang maksimal hukuman 15 tahun, kemudian dipotong remisi dan lain sebagainya, bisa banding, bisa kasasi, bisa Mahkamah Agung, saya pikir ini akan terjadi. Jadi ini bagaimana?" lanjut dia.
Di samping itu, Novita juga mengarahkan agar para orang tua memberikan edukasi soal seks kepada anak-anaknya.
"Bahwa anak-anak sejak kecil harus tahu apa yang disebut dengan privasi badan. Terkait dengan apa yang ditutup badan, kemudian ditutupi oleh pakaian dalam, celana dalam, maksudnya diajarkan pakai pakaian dalam di bagian vagina dan penis dan juga di bagian belakang adalah anus," kata Novita.
"Itu (bagian) yang tidak boleh dipegang oleh siapapun kecuali dalam alasan medis. Kalau beranjak dewasa dan remaja ada payudara, ini ditutupi oleh bra. Itu juga menjadi bagian yang harus (dilindungi)," pungkasnya.
Adhi Jalan Kaki 210 Km ke Kantor Gubernur karena Tak Terima Kena PHK, Pertamina: Tak Terkait |
![]() |
---|
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.