Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Berjalan Sendirian, Gadis 7 Tahun Diseret Kakek dan Dipaksa Layani Nafsu, Ending Tertular Penyakit

Seorang gadis di Bali bernasib pilu. Gadis itu menjadi korban nafsu kakeknya. Semua terjadi saat korban berjalan sendirian.

Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan di Bali 

....

Bocah baru berusia 7 tahun di Buleleng, Bali, bikin syok orangtua gegara alami keputihan parah.

Orangtua yang khawatir kemudian bergegas pergi ke dokter memeriksakan anaknya.

Betapa terkejutnya mereka mendengar sang anak tertular penyakit kelamin.

Dan lebih mengejutkannya lagi, ternyata hal ini terjadi lantaran anak mereka dicabuli oleh kakek sendiri.

Bagaimana kejadian lengkapnya?

 

Seorang bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi korban persetubuhan oleh kakek kandungnya sendiri berinisial PD (80).

Mirisnya akibat kejadian itu korban saat ini dikabarkan mengalami penyakit kelamin.


Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra ditemui Kamis (24/8/2023) mengatakan, bocah tersebut disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku, terhitung sejak Hari Raya Galungan atau pada awal Agustus lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku.

"Orangtua korban saat itu mungkin sedang sibuk sembahyang, sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkapnya.

Kasus persetubuhan ini baru diketahui oleh orangtua korban, lantaran bocah malang tersebut mengalami keputihan fatal.

Korban lantas diperiksakan ke salah satu bidan desa, hingga akhirnya diketahui jika bocah tersebut menjadi korban persetubuhan.

"Orangtuanya curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan. Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas IPDA Yulio.


Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Polres Buleleng sekitar seminggu yang lalu.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.

Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (22/8/2023) kemarin dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengingat akibat kejadian itu korban mengalami penyakit kelamin, IPDA Yulio menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dijerat hukuman berat dengan Pasal 81 Ayat 5, dengan sanksi pidana mati atau seumur hidup.

"Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular. Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya.


Selain disetubuhi oleh tersangka PD, korban juga diduga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya.

Saat ini polisi pun masih menyelidiki dugaan tersebut.

Sementara korban saat ini sedang dikonsultasikan ke psikolog, untuk mengetahui keadaan psikisnya.

"Orangtuanya menduga ada dua pelaku lainnya. Ini masih kami selidiki siapa saja pelaku ini apakah warga di sekitar rumah korban atau masih ada hubungan keluarga juga."

"Sejauh ini pelaku yang pasti adalah kakek itu (PD,red) dan sudah kami tetapkan tersangka," tandasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved