Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Divonis Penjara 2 Tahun, Wanita Kebaya Merah Nangis & Peluk Sang Pacar, Si Pemeran Ketiga Ikut Dibui

Kasus video syur kebaya merah ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Tony Hermawan - Twitter
Wanita kebaya merah menangis dan peluk sang pacar saat divonis dua tahun penjara 

TRIBUNJATIM.COM - AH (24) alias Icha Ceeby wanita pemeran video kebaya merah seketika menangis saat mendengar vonis penjara dari majelis hakim.

Majels hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis penjara dan denda ke wanita kebaya merah, Selasa (29/8/2023).

Sembari menangis, AH memeluk erat kekasihnya, ACS (29).

Ia terus menangis di Ruang Cakra PN Surabaya.

Baca juga: Bangun Tidur, Warga Salatiga Syok Dikirimi Video Syur, Pemerannya Tetangga, Direkam Secara Candid

Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan, harus hidup di penjara.

Sebab mereka membuat video asusila dengan judul 'Kebaya Merah' dan rekaman videonya dijual ke orang lain.

Kasus video syur kebaya merah ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Bahkan potongan videonya sempat beredar luas di media sosial.

Melansir Warta Kota, keduanya kini telah menerima vonis dari hakim.

AH menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa mereka dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Ketua majelis hakim, Syaifudin Zuhri, memberi hukuman penjara kepada ACS selaku pemeran pria di video, selama satu tahun dua bulan.

Sedangkan AH satu tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," ujar Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video kebaya merah juga dikenakan denda yakni Rp250 juta.

Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved