Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Gadis di Tangerang, Dipaksa Layani Nafsu Ayahnya, Kakak Korban: Setan Keluar

Inilah nasib pilu seorang gadis di Tangerang. Gadis tersebut menjadi korban nafsu ayahnya sejak SD.

Editor: Januar
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan gadis di Tangerang oleh ayah kandungnya 

"Bahwa anak-anak sejak kecil harus tahu apa yang disebut dengan privasi badan. Terkait dengan apa yang ditutup badan, kemudian ditutupi oleh pakaian dalam, celana dalam, maksudnya diajarkan pakai pakaian dalam di bagian vagina dan penis dan juga di bagian belakang adalah anus," kata Novita.

"Itu (bagian) yang tidak boleh dipegang oleh siapapun kecuali dalam alasan medis. Kalau beranjak dewasa dan remaja ada payudara, ini ditutupi oleh bra. Itu juga menjadi bagian yang harus (dilindungi)," pungkasnya.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Seorang gadis di Magetan bernasib pilu.

Itu setelah korban dipaksa melayani nafsu ayahnya.

Seorang ayah bernama WDH (41), tega melecehkan darah dagingnya sendiri berinisial ILR (13) di rumah kontrakan Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Pelaku yang berasal dari Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tersebut mengaku telah 4 kali melakukan perbuatan bejat itu kepada anaknya.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada pamannya berinisial HS.

"Korban bercerita bahwa mulai dicabuli pertama pada sekira bulan Februari 2023 pukul 00.30 WIB, sampai dengan Sabtu 22 Juli 2023 sekira 02.00 WIB," ujar AKP Rudy, Jumat (25/8/2023).

Dirinya juga menambahkan, HS mendengar penuturan dari korban kalau ayah kandungnya memegang payudara dan kemaluan korban.

Tidak cukup sampai di situ, lanjut dia, tersangka juga sudah menyetubuhi korban.

Mendengar cerita tersebut, pamannya geram dan tidak terima.

"Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.

Sementara itu, WDH mengaku khilaf melakukan perbuatan itu, dikarenakan tidur bersama korban dalam satu kamar.

"Tak kuat nahan nafsu, merasa terangsang dengan tubuh korban dan melakukan perbuatan tersebut terhadap korban," pungkas pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved