Berita Viral
Nasib Gadis di Tangerang, Dipaksa Layani Nafsu Ayahnya, Kakak Korban: Setan Keluar
Inilah nasib pilu seorang gadis di Tangerang. Gadis tersebut menjadi korban nafsu ayahnya sejak SD.
TRIBUNJATIM.COM- Inilah nasib pilu seorang gadis di Tangerang.
Gadis tersebut menjadi korban nafsu ayahnya sejak SD.
Kasus itu terbongkar karena kemaharan kakak korban.
Dilansir dari TribunTrends, seorang ayah bernama SH (54) tega mencabuli putri kandungnya, NF, lebih dari 100 kali.
Aksi pria asal Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ini dipergoki oleh kakak korban.
Saat ini sang putri trauma berat dan butuh pendampingan psikolog.
Saat ini NF berusia 19 tahun, namun mengalami pencabulan sejak usia 10 tahun saat berada di bangku kelas IV SD pada 2014.
Baca juga: Jawaban Santai Kuasa Hukum Bu Nyai soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jember: Cuma Isu Kan
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio, Rabu (30/8/2023).
"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kompol Rio.
Kasus tersebut terungkap setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.
"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran di rumah datang anak pelapor yang pertama RF, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.
Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.
Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.
Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada. Sementara pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry menanggapi perihal kasus pelecehan seksual yang kerap menimpa anak-anak.
Kepada Warta Kota, Novita menyampaikan jika anak yang mendapatkan pelecehan seksual, mentalnya tidak akan bisa normal seperti sedia kala.
Bahkan, anak yang mencapai puncak trauma, bisa mengalami lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) ke depannya.
Pasalnya, kata dia, ada kemungkinan sang anak takut menikah atau menjalani hubungan dengan orang lain.
"Banyak terjadi adalah dengan oral seks, anak dipaksa untuk melakukan oral seks kepada orang dewasa baik dari perempuan atau laki-laki," kata Novita.
"Pada perempuan apakah ada kemungkinan nanti dia bakalan takut menikah? oh sangat bisa. Dalam bentuk apapun, penetrasi ke lawan jenis dengan sesama jenis ataupun oral sex ini sangat bisa menjadikan juga LGBTQ, bisa juga terjadi Post Traumatic Stress Disorder," lanjutnya.
Dijelaskan Novita, PTSD merupakan kelainan yang membuat orang-orang yang menjadi korban pelecehan, ketakutan untuk mencari dukungan kepada orang lain.
Baik itu kepada orang tua dan orang-orang di sekitarnya.
Oleh karena itu, Novita memandang jika pelaku pelecehan seksual harus dihukum seberat-beratnya lantaran efeknya bisa berkepanjangan bahkan seumur hidup.
"Kalau menurut saya, hal ini akan terus terjadi kalau tidak ada sanksi atas hukum efek jera terhadap pelaku," kata Novita.
"Kalau sekarang maksimal hukuman 15 tahun, kemudian dipotong remisi dan lain sebagainya, bisa banding, bisa kasasi, bisa Mahkamah Agung, saya pikir ini akan terjadi. Jadi ini bagaimana?" lanjut dia.
Di samping itu, Novita juga mengarahkan agar para orang tua memberikan edukasi soal seks kepada anak-anaknya.
"Bahwa anak-anak sejak kecil harus tahu apa yang disebut dengan privasi badan. Terkait dengan apa yang ditutup badan, kemudian ditutupi oleh pakaian dalam, celana dalam, maksudnya diajarkan pakai pakaian dalam di bagian vagina dan penis dan juga di bagian belakang adalah anus," kata Novita.
"Itu (bagian) yang tidak boleh dipegang oleh siapapun kecuali dalam alasan medis. Kalau beranjak dewasa dan remaja ada payudara, ini ditutupi oleh bra. Itu juga menjadi bagian yang harus (dilindungi)," pungkasnya.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Seorang gadis di Magetan bernasib pilu.
Itu setelah korban dipaksa melayani nafsu ayahnya.
Seorang ayah bernama WDH (41), tega melecehkan darah dagingnya sendiri berinisial ILR (13) di rumah kontrakan Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi tersebut mengaku telah 4 kali melakukan perbuatan bejat itu kepada anaknya.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada pamannya berinisial HS.
"Korban bercerita bahwa mulai dicabuli pertama pada sekira bulan Februari 2023 pukul 00.30 WIB, sampai dengan Sabtu 22 Juli 2023 sekira 02.00 WIB," ujar AKP Rudy, Jumat (25/8/2023).
Dirinya juga menambahkan, HS mendengar penuturan dari korban kalau ayah kandungnya memegang payudara dan kemaluan korban.
Tidak cukup sampai di situ, lanjut dia, tersangka juga sudah menyetubuhi korban.
Mendengar cerita tersebut, pamannya geram dan tidak terima.
"Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.
Sementara itu, WDH mengaku khilaf melakukan perbuatan itu, dikarenakan tidur bersama korban dalam satu kamar.
"Tak kuat nahan nafsu, merasa terangsang dengan tubuh korban dan melakukan perbuatan tersebut terhadap korban," pungkas pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tangerang
korban nafsu ayah
mencabuli putri kandung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Gajinya Rp 120 Ribu, Yayat Tukang Las Kaget PBB Rp 389 Ribu Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Pilih Nunggak |
![]() |
---|
26 Tahun Nadia Mengurung Diri karena Gagal Ujian SMA, Rambut Kini Beruban hingga Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Alasan Painem Tegur Wisatawan yang Beli Pecel Keliling, Sebut Kasihan ke Pedagang Lain |
![]() |
---|
Hotel Tak Terima Ditagih Royalti oleh LMKN Meski Pakai Suara Burung Asli: Jangan Main Tembak |
![]() |
---|
Pernah Kecewa Pada Sudewo, Lia Trio Srigala Sindir Bupati Pati yang Kini Didemo Warga: Terbalaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.