Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CEK Fakta! Nominal Gaji CPNS di Daerah Terpencil Disebut Lebih Kecil Ketimbang Pusat, ini Kata BKN

Gaji CPNS di daerah terpencil sedang disoroti dan ramai dibicarakan di media sosial X, dulunya Twitter. Benarkah fakta itu?

DOK. Kemenpar
BKN buka suara terkait CPNS di daerah kecil yang disebut bergaji kecil. 

Selama ini, Hasan memastikan para PNS telah menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini gaji pokok PNS mulai pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi telah diatur,” imbuh Hasan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut besran gaji PNS sesuai dengan golongannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved