Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Susul Tetangga, 2 Pejabat Desa Ngulankulon Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Satreskrim Polres Trenggalek tengah mendalami kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa Ngulankulon.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto menyebut Polres Trenggalek telah menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek tengah mendalami kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (9/12/2022).

Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto menyebut kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Polres Trenggalek dengan menerbitkan laporan polisi pada 24 Juni 2022.

"Saat ini proses penyidikan sudah dilakukan. Sudah tahap 1 artinya berkas sudah diserahkan ke kejaksaan pada awal bulan Desember," kata Suswanto, Jumat (9/12/2022).

Hingga kini Polres Trenggalek sudah melakukan pemeriksaan kepada 40 orang saksi.

Selain itu ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah pejabat di desa setempat.

Baca juga: Susul Bawahannya, Kejari Trenggalek Tetapkan Kades Ngulanwetan Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD

Baca juga: Terbukti Bersalah, Pasutri Terdakwa Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda

"(Polres Trenggalek) sudah menetapkan 2 orang tersangka, tapi belum dilakukan penahanan," lanjutnya.

Suswanto menyebut, berdasarkan audit dari APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) Trenggalek, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211 juta 446 ribu

"Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 uu RI no 31 tahun 1999 jo uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun," jelasnya.

Selain Desa Ngulankulon, pejabat Desa Ngulanwetan juga tengah berhadapan dengan kasus serupa.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek telah menetapkan 4 orang tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa / Dana Desa tahun anggaran 2019.

Keempat tersangka tersebut diantaranya kepala desa Ngulanwetan, bendahara, dan dua orang perangkat desa sebagai pelaksana anggaran.

Baca juga: ASN & Ketua Koperasi Petani di Madiun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Rugikan Negara 1 M

Berita Trenggalek lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved