Bak Aksi Pemerasan Rakyat, Tilang Emisi Kini Ramai Dikritik, Pemerintah Disebut Tak Punya Konsep
Publik akhir-akhir ini diarahkan untuk melakukan uji emisi kendaraan, baik untuk roda dua maupun empat.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan tilang emisi yang baru dilakukan akhir-akhir ini menuai perhatian publik.
Pasalnya banyak pengendara yang terkena tilang emisi mengaku kesal dengan kebijakan pemerintah ini.
Pengamat pun menilai jika kebijakan tilang emisi ini membuat pemerintah seperti tak punya konsep.
Pemerintah dinilai seperti 'kebakaran jenggot' dengan adanya tilang emisi ini.
Baca juga: Video Viral Polisi Minta Tilang Rp200 Ribu Ternyata Buat Cari Follower, Kapolresta Kadung Minta Maaf
Seperti diketahui, publik akhir-akhir ini diarahkan untuk melakukan uji emisi kendaraan, baik untuk roda dua maupun empat.
Tilang emisi ini disebut guna menekan kadar polusi udara di ibu kota.
Namun praktik uji emisi tersebut justru menuai kritikan usai pemerintah dan kepolisian memberlakukan sistem tilang kepada pengendara yang tak lolos.
Lantaran pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp250.000-Rp500.000, alih-alih diminta melakukan servis.
Padahal uji emisi tersebut mulanya dilakukan secara sukarela oleh pengendara.
Namun kini, kesukarelaan tersebut justru bak jebakan yang menjerumuskan pengendara ke meja pengadilan.
Terkait kritik pedas masyarakat tersebut, Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo, menanggapi.
Ia mengatakan jika pemerintah tak mempunyai konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya.
"Terkesan pemerintah tidak responsif, namun reaktif. Setiap ada persoalan yang viral, baru semacam 'kebakaran jenggot' dengan tiba-tiba lakukan tilang emisi," ujarnya.
"Yang seolah-olah tidak punya konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya," ujar Agus Subagyo saat dihubungi Warta Kota, Minggu (3/9/2023).
Menurut Agus, adanya tilang emisi seperti itu justru memungkinkan oknum aparat memanfaatkan hal tersebut untuk mencari uang di jalanan.
"Kebijakan tilang emisi ini menjadi semacam alat bagi oknum aparat untuk mencari uang di jalanan."
"Dan seolah-olah mencari kesalahan pengendara kendaraan, sehingga akhirnya berujung 'damai' di tempat," ujarnya.
"Jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan oknum aparat untuk mencari uang," lanjutnya.
Terlebih lagi, lanjut Agus, sasaran kendaraan yang diuji emisikan adalah kendaraan tua.
Tak ayal, banyak masyarakat menengah ke bawah yang justru menjadi sengsara atas kebijakan tersebut.
"Masyarakat bawah atau masyarakat miskin pasti punya kendaraannya adalah kendaraan tua, yang tentu harus lakukan uji emisi."
"Sementara masyarakat kaya mampu beli mobil keluaran baru, sehingga aman dari tilang emisi."
"Artinya yang kaya aman, yang miskin menjadi tidak aman," kata Agus.
"Apalagi beban masyarakat miskin semakin berat di mana harga sembako mahal pasca pandemi Covid-19," imbuhnya.
Baca juga: Hotman Paris Murka Lihat Aksi Motor Ojol Diangkut Imbas Kena Razia, Singgung Tilang: Apakah Tepat?
Oleh karena itu, Agus memandang jika pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif terkait tilang emisi tersebut.
Yaitu soal berapa biayanya, di mana tempatnya, dan sistem penilangannya.
"Kebijakan uji emisi dari aspek tujuan sangat bagus, yakni mengurangi polusi udara di Jakarta dan ingin melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan," jelas Agus.
"Namun dalam praktik pelaksanaan kebijakan perlu sosialisasi oleh pemerintah dan pihak terkait," pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya banyak pengendara yang kesal terkena tilang emisi yang diadakan di Jakarta.
Ekspresi kekesalan nampak dari wajah Husniawan (27) yang terkena tilang.
Kendaraan roda duanya tak lolos uji emisi, di wilayah Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023).
Pasalnya motor Husniawan baru diservis kemarin.
Namun pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat menyebut jika motornya memiliki kadar CO2 (karbon dioksida) yang tinggi, di atas baku mutu 4,5 persen.
"Ini alasannya bilang CO-nya tinggi, dibilang katanya ganti bensin. Kadang Pertamax, kadang Pertalite."
"Saya makai Pertamax terus, cuma dibilang CO-nya kotor," keluh Husniawan saat ditemui di lokasi tilang emisi, Jumat (1/9/2023).
Kendati begitu, Husniawan mengakui jika pipa motornya kotor dan tersumbat.
Baca juga: Takut Dimarahi Ibu, Pesilat Menangis Kena Tilang Polisi di Bundaran Waru
Namun Husniawan menyayangkan Sudin LH yang tak memberikan kesempatan kepadanya agar motornya diuji dua kali.
"Tadi pas saya lihat sih emang di pipanya kotor, mampet. Saya bilang mungkin dari situnya."
"Pas saya bilang suruh ulang enggak dikasih, akhirnya ditilang. Ya sudahlah mau gimana," kata Husniawan.
Pria asal Jakarta Barat ini mengatakan, motornya tersebut sudah dipakai dari tahun 2016.
Sepanjang tujuh tahun ia menggunakan, tak pernah lupa dirinya melakukan servis kendaraan.
Oleh karena itu, tilang emisi hari ini membuatnya agak kesal.
"Cuma dibilangnya emang CO-nya tinggi. Oli baru diganti kemarin, bensin enggak pernah gonta-ganti, cuma baru servis. Cuma jarang dicuci motornya gitu," jelasnya.
Dia berujar, nantinya ia akan menjalani persidangan di pengadilan buntut tilang uji emisi tersebut.
Husniawan sendiri baru pertama kali mengikuti uji emisi tersebut.
"Di surat tilangnya Rp500.000, cuma kalau datang ke kejaksaan tadi polisi bilang, katanya kalau kami enggak punya uang adanya segini, bilang aja segitu."
"Nanti di kejaksaan mungkin ada keringanan nanti di sana. Ya semoga aja diringanin," harap Husniawan.
"Tapi saya tahunya cuma ada emisi doang. Cuma enggak tahu kalau kalau misalnya enggak lolos ketilang gitu," pungkasnya.

Sementara itu di Surabaya tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan berlaku.
Tanda-tandanya sudah mulai terlihat, Dishub dan polisi beberapa kali terpantau melakukan razia secara stationer kendaraan berkapasitas cc besar di jalan-jalan protokol.
Kendaraan yang kerap menjadi sasaran seperti mobil pribadi, truk pickup, mikrolet, bus, dan truk, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.
KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono mengatakan, kendaraan yang terdeteksi mengeluarkan banyak emisi akan ditempeli stiker.
Stiker tersebut ada tulisan kendaraan tidak laik jalan, ditambah lagi si pemilik diberi Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP).
"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub."
"Uji KIR untuk mengetahu komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata AKP Satriyono.
Selain itu jangan anggap enteng teguran tersebut, karena tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online.
Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali. maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.
"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," ucap Satriyono.
tilang emisi
kebijakan pemerintah
uji emisi
kadar polusi
Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia
Agus Subagyo
polusi udara
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pengamat Heran Prabowo Subianto Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo, Anggap Blunder Bagi Polri |
![]() |
---|
Tawa Ceria Siswa SDN Tlogorejo Lamongan Saat Iron Man dan Spiderman Antar MBG ke Sekolah: Cocok |
![]() |
---|
Demo di Sidoarjo, Mahasiswa Ajak Bupati dan Kapolres Berpanas-panasan, Sampaikan 7 Tuntutan |
![]() |
---|
Patroli Skala Besar di Kabupaten Probolinggo, Puluhan Personel Dikerahkan Jaga Keamanan |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: 3 Hal Janggal Iko Mahasiswa Unnes Meninggal - 1 Keluarga Dikubur Dalam 1 Lubang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.