Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perlukah Buat Akun SSCASN Lagi Jika Sudah Punya di Seleksi CPNS dan PPPK Sebelumnya? ini Kata BKN

Satu di antara pertanyaan yang ramai dipertanyakan belakangan ini mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah pembuatan akun di SSCASN.

sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNJATIM.COM -Satu di antara pertanyaan yang ramai dipertanyakan belakangan ini mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah pembuatan akun di SSCASN.

Bahwa perlukah membuat akun lagi jika sudah memiliki akun untuk seleksi tahun sebelumnya?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, semua pelamar seleksi penerimaan CASN 2023 wajib membuat akun pendaftaran baru.

Ketentuan itu berlaku baik bagi pelamar baru maupun yang sudah pernah mengikuti seleksi tahun sebelumnya.

"Semua pelamar CASN tahun anggaran 2023 baik yang sudah mempunyai akun pendaftaran CASN sebelumnya atau yang baru mendaftar di tahun ini diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Seperti diketahui, seleksi penerimaan CASN 2023 terbuka untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: CEK Fakta! Nominal Gaji CPNS di Daerah Terpencil Disebut Lebih Kecil Ketimbang Pusat, ini Kata BKN

Pranata Humas Ahli Pratama BKN Berry Barusman mengungkapkan, pendaftaran seleksi baru akan dibuka pada 17 September 2023.

Oleh karena itu, pembuatan akun SSCASN juga baru akan dibuka sesuai tanggal pendaftaran.

"Pembuatan akun sesuai jadwal pendaftaran," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Pembuatan akun seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan melalui situs daftar-sscasn.bkn.go.id.

Namun, saat ini situs tersebut masih dalam perbaikan atau undermaintenance, dan baru siap menjelang pembukaan pendaftaran.

Baca juga: Syarat Daftar CPNS 2023 Kemenkumham Penjaga Tahanan untuk Lulusan SMA, Siapkan 9 Berkas Penting

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran seleksi penerimaan ASN akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan CPNS dan ASN:

Jadwal seleksi CPNS 2023

Seleksi penerimaan CPNS tahun ini terdiri dari 32 tahapan yang berlangsung mulai pertengahan September 2023 hingga Maret 2024.

Berikut jadwal selengkapnya:

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023

Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023

Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023

Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023

Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023

Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023

Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023

Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023

Masa sanggah: 18-20 November 2023

Jawab sanggah: 18-22 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023

Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023

Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023

Penarikan data final: 4-5 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023

Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023

Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024

Masa sanggah: 8-10 Januari 2024

Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024

Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.

Jadwal seleksi PPPK 2023

Berbeda dengan penerimaan CPNS, seleksi PPPK tahun anggaran 2023 hanya terdiri dari 16 tahapan.

Masih merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal penerimaan PPPK 2023:

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023

Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023

Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023

Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023

Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023

Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023

Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023

Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 November-1 Desember 2023

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November-4 Desember 2023

Pengumuman kelulusan: 1-10 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024

Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.

Dokumen persyaratan

Sembari menunggu pengumuman, calon pelamar dapat menyiapkan sejumlah dokumen pendaftaran yang diperlukan.

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial, berikut tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar:

- Surat lamaran

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah

- Transkrip nilai

- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Saat pendaftaran, semua dokumenwajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved