Berita Kota Malang
Cara Licik Pria asal Malang Curi Motor, Bawa Motor ke Tempat Sepi & Copot Plat Nopol, Ending di Bui
YMS alias Yunasz (31), warga Jalan Ciliwung Kecamatan Blimbing Kota Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Lowokwaru.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - YMS alias Yunasz (31), warga Jalan Ciliwung Kecamatan Blimbing Kota Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Lowokwaru.
Pasalnya, pemuda tersebut beraksi mencuri sepeda motor.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari korban yang melapor ke polisi pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Diketahui, tersangka beraksi mencuri sekitar pukul 17.30 WIB dan menyasar sepeda motor Honda Beat Pop yang terparkir di depan warteg yang ada di Jalan Sigura-gura Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
"Posisi sepeda motor korban tidak dikunci. Kemudian, pelaku pura-pura memasukkan kunci kontak motor yang sebenarnya kunci kamar kos. Setelah itu, motor tersebut didorong hingga ke gang terdekat," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Marak Penjualan BPKB dan STNK Asli di Medsos, Polisi Malang Mulai Penyelidikan: Berhati-hati
Sesampainya di gang terdekat yang cukup sepi, tersangka membongkar bodi depan sepeda motor tersebut. Kemudian mencopot plat nomor dan mengurai bagian kelistrikan motor.
Keahliannya tentang kelistrikan motor, justru digunakan tersangka untuk berbuat tindak pidana.
"Begitu listrik motor tersambung dan menyala, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor tersebut. Sedangkan bagian plat nomor, dibuang ke sungai yang berada di sekitar lokasi," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP, Anton Widodo mengungkapkan usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan perburuan.
Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru berhasil mendapatkan keberadaan pelaku.
"Tidak sampai satu jam, pelaku berhasil terkejar oleh petugas kami. Pelaku yang sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang, langsung kami hentikan," jelasnya.
Baca juga: Hiburan Check Sound di Malang Dibatalkan usai Pertimbangkan Saran dan Masukan Tokoh Masyarakat
Kemudian, polisi langsung mengecek kendaraan yang dikendarai oleh tersangka.
"Setelah dicek, kendaraan tersebut merupakan milik korban yakni sepeda motor Honda Beat Pop, dengan nopol N-3930-ACA yang plat nomornya sudah dibuang tersangka," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Yunasz mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh uang untuk dipakai judi online.
"Tersangka ini butuh uang untuk judi online, serta melunasi hutang karena judi online," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.