Berita Kabupaten Malang
Hiburan Check Sound di Malang Dibatalkan usai Pertimbangkan Saran dan Masukan Tokoh Masyarakat
Hiburan check sound di Malang dibatalkan usai mempertimbangkan saran dan masukan dari tokoh masyarakat. Lokasinya pun dekat tempat ibadah.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Hiburan pesta rakyat dengan menghadirkan check sound di Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, resmi dibatalkan.
Pembatalan tersebut terjadi usai flyer acara beredar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat.
Rencananya, pesta rakyat ini akan digelar pada tanggal 11 dan 12 September 2023 di Lapangan Dusun Wates, Desa Wonomulyo.
Acara ini sekaligus untuk memperingati perayaaan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, keputusan pembatalan pesta rakyat diambil oleh Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Dusun Wates usai berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Poncokusumo dan Polres Malang.
"Pihak terkait telah sepakat untuk menghapuskan hiburan check sound dalam acara tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 200.1.1/9081/35.07/207/2023," ujar Iptu Ahmad Taufik, Selasa (5/9/2023).
Selain mengacu pada surat edaran, pembatalan pesta rakyat ini juga mempertimbangkan saran dan masukan dari tokoh masyarakat. Karena lokasi acara tersebut berdekatan dengan tempat ibadah.
"Selain menghasilkan suara menggelegar, hiburan check sound biasanya diiringi dengan penari yang dianggap melanggar norma sosial, dan hal ini sering menuai protes dari warga," tuturnya.
Baca juga: Tidak Patuhi Kesepakatan, Polisi Turunkan Paksa Sound System Peserta Karnval di Blitar
Dari hasil kesepakatan beberapa pihak yang resmi membatalkan gelaran check sound, Ketua PHBN nantinya akan mengagendakan pertemuan dengan warga untuk membahas kelanjutan pesta rakyat.
"Kami pastikan penyelenggaraan acara keramaian tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, keberadaan huburan check sound mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat.
Namun, dengan adanya surat edaran, kini masyarakat mulai mengerti aturan dan larangan yang harus dilakukan ketika menggelar hiburan check sound.
Baca juga: Sudah Diberi Larangan tapi Tetap Ngeyel, Para Pengguna Battle Sound di Kediri Akan Ditindak Tegas
"Ini kan euforia, ada perbedaan pendapat masyarakat. Paling tidak beberapa kecamatan mulai mengacu pada SE. Seperti di Tumpang, dari hasil kesepakatan, mereka menggunakan mobil pickup untuk check sound. Lalu di Kalipare, mereka tidak menggunakan truk Fuso," papar Firmando ketika ditemui.
Namun, apabila dari beberapa penyelenggara masih melanggar aturan sesuai isi SE, maka akan ada sanksi yang dikenakan.
Pesta Rakyat
check sound
Desa Wonomulyo
Kecamatan Poncokusumo
Malang
HUT Kemerdekaan RI ke-78
Iptu Ahmad Taufik
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Mariono Gelisah Kerja Pegawai Koperasi Banyak Kepalsuan, Kini Jualan Rumput: Penting Jujur |
![]() |
---|
Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Sebelum Stadion Kanjuruhan Malang Diresmikan, PKL akan Ditertibkan, Dispora Sediakan Lahan |
![]() |
---|
Curiga Istri Berselingkuh, Suami di Malang Bacok Driver Ojek Online, Pesan WA Jadi Pancingan |
![]() |
---|
Jaenab Tetap Bertahan Teruskan Usaha Turun Temurun Jadi Perajin Alumunium, Kini Punya 8 Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.