Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Nunggak Iuran BPJS Rp 1 Miliar, Klaim Hak Ratusan Karyawan 2 Pabrik Rokok di Blitar Ikut Terhambat

Dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang mengalami pailit juga memiliki tunggakan iuran karyawan sekitar Rp 1 milia

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
Suasana kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar di Jl Palem, Kota Blitar, Selasa (5/9/2023). 

Selama perusahaan belum membayar tunggakan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, program JKP tidak berlaku untuk pekerja.

Hendra memperkirakan besaran JKP dari 610 pekerja di dua pabrik rokok tersebut mencapai lebih Rp 1 miliar.

"Ini masalah pekerja yang harus diperhatikan oleh perusahaan, harapan kami seperti itu. Karena, ini merugikan pekerja. Program JKP sifatnya bantuan yang kami berikan kepada pekerja yang yang terkena PHK," katanya.

Ia menjelaskan, pengajuan program JKP ada batas maksimal, yaitu, tiga bulan setelah pekerja terkena PHK.

"Misalkan, pekerja di-PHK Agustus 2023 punya waktu mengajukan JKP sampai Oktober 2023," ujarnya.

Tak hanya itu, menurutnya, ada hak lain pekerja, yaitu jaminan kematian yang terhambat klaimnya karena perusahaan masih memiliki tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada beberapa klaim seperti jaminan kematian pekerja juga akan terhambat kalau perusahaan tidak menyelesaikan utangnya. Kalau ingin klaim JHT juga tidak bisa didahulukan, harus bersamaan dengan klaim jaminan kematian," katanya.

Dikatakannya, sebenarnya tidak ada batasan waktu terkait klaim JHT. Tapi, khusus pailit, jika perusahaan dalam waktu enam bulan tidak menyelesaikan kewajiban, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat menghapus piutangnya.

Jika piutang dihapus, maka hak-hak pekerja di BPJS Ketenagakerjaan juga ikut hilang.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada perusahaan agar tertib dan patuh terhadap administrasi pembayaran iuran pekerja. Contoh kasus di Bokor Mas, ada hak-hak pekerja yang tidak bisa kami selesaikan karena perusahaan menunggak iuran," ujarnya.

Seperti diketahui, dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Agustus 2023.

Dampaknya, ratusan pekerja di dua pabrik rokok tersebut terkena pemutusan hubungan kerja setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Para pekerja berharap hak-haknya baik pesangon dari perusahaan maupun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan setelah terkena PHK.

Proses PKPU diajukan oleh beberapa kreditur perusahaan. Dalam proses PKPU itu ada tagihan sekitar Rp 800 miliar kepada tiga perusahaan yang masih satu manajemen, yaitu  PT Universal Strategic Alliance, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved