Berita Viral
Penjelasan MUI soal Jasad 30 Tahun Dikubur Tetap Bau Wangi, Bahas Semasa Hidup: Ciri Khasnya Mulus
Inilah penjelasan MUI soal jasad yang sudah 30 tahun dikubur tetapi masih tetap bau wangi dan utuh, MUI beber amalan semasa hidup.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Dari pihak keluarga juga kaget, ko bagus gitu. Pokonya kalau dari keluarga itu (bilang) 'kalau masih idupmah itu sama denga saya' emang dia mendinggal semenjak mudalah masih remaja," ungkapnya.
Kepada TribunBaten.com, Yayat mengaku saat ini ia sedang dalam keadaan tidak sehat, setelah dua hari pasca relokasi jenazah di makam Cilodan.
"Udah lama saya sakit dua hari setalah beres itu (relokasi) hampir sebulan, bawaannya lemes mual udah berobat kemana-mana," kata Yayat.
Sementara, Lurah Gunung Sugih Rustam Effendi mengatakan, kondisi makam wakaf masyarakat tersebut sudah berumur puluhan tahun.
Menurutnya, berdasarkan informasi masyarakat, secara sejarah banyaknya santri dan kegiatan keagamaan masyarakat sangat melekat sekali di Lingkungan Cilondon tersebut.
"Kegiatan keagamaannya sangat lekat sekali, infonya seperti itu dan orang-orang dahulunya sepertinya tidak pernah usil terhadap siapapun dia menjalankan sesuai apa yang dijalankan menurut norma-norma kebaika," ujar Rustam, di kantornya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
penjelasan MUI
pembongkaran 211 makam
Kecamatan Leuwisadeng
Perusahaan Listrik Negara (PLN)
ketua MUI Kabupaten Bogor
KH Ahmad Mukri Aji
berita viral
ViralLokal
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Calon Istri Pingsan Tak Tahan Malu Hadapi Polisi Kabur Hari H Nikah, Keluarga Tak Hadir Satupun |
![]() |
---|
Senyum Hanafi Padahal Sempat Bunuh Teman Istrinya Sebelum Nikah, Gondol Rp 89 Juta |
![]() |
---|
Sukmawati Malu Batal Nikah karena Bripda Farhan Tak Datang, Chat Terakhir sang Calon Suami Aneh |
![]() |
---|
Pemkab Bantah Naikkan Pajak Rumah Tukimah, Wajarkan Meningkat 441 Persen: di Jalan Utama |
![]() |
---|
Sukmawati Pingsan Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Acara Seketika Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.