Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Peredaran Narkoba di Kota Malang Dinilai Masih Masif, Ini Upaya yang Dilakukan Polresta Malang Kota

Peredaran narkoba di wilayah Kota Malang dinilai masih masif. Oleh sebab itu, Polresta Malang Kota telah melakukan beberapa langkah.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma saat menunjukkan barang bukti narkoba dan para tersangka yang diamankan dalam Operasi Tumpas Semeru 2023, Rabu (6/9/2023). 

Dari 26 tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan Target Operasi (TO).

Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan dalam operasi tersebut, ada dua jenis. Yaitu, sabu sebanyak 109,67 gram dan ganja sebanyak 523,7 gram.

Ke 26 tersangka itu, dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

Yaitu Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved