Perlukah Lampirkan SKCK saat Tahap Awal Daftar CPNS 2023? ini Kata BKN, Lihat Syarat Dokumen Lain
Seleksi CPNS 2023 dibuka pada 17 September 2023. Menilik seleksi sebelumnya, pelamar diminta melampirkan SKCK saat mendaftar.
TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2023 dibuka pada 17 September 2023.
Menilik seleksi sebelumnya, pelamar diminta melampirkan SKCK saat mendaftar.
Lalu, apakah SKCK diperlukan saat mendaftar CPNS 2023?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang merupakan dokumen yang sering dianggap sebagai syarat penting dalam berbagai proses administrasi, termasuk penerimaan CPNS.
Namun, penting untuk dicatat bahwa SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi CPNS 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menjelaskan bahwa sebelumnya SKCK dibutuhkan dibutuhkan saat pemberkasan pascaseleksi.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan RI untuk SMA dan S1, Kuota 8.095, ini Panduan Daftarnya
"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pascaseleksi," ujar Nur, dikutip dari kompas.tv, Senin (4/9/2023).
Jadi, bagi calon pelamar yang mungkin khawatir tentang persyaratan SKCK saat mendaftar CPNS tahun ini, Anda dapat bernafas lega.
Dokumen ini bukanlah bagian dari tahap awal pendaftaran.
Hasan mengimbau kepada calon peserta untuk menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi terkait dokumen yang diperlukan.
"Dapat menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi pada 16 September 2023," ungkap Nur.
Baca juga: Berapa Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Lulusan SMA dan S1? ini Kata BKN, Catat Jadwal Lengkap Seleksi
Syarat Dokumen CPNS dan PPPK
Meskipun SKCK tidak diperlukan pada tahap awal pendaftaran, para calon pelamar tetap perlu mempersiapkan berbagai dokumen penting untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK.
Berikut adalah beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan sebagaimana dikutip dari Instagram BKN:
- Surat lamaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Adapun saat pendaftaran, semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan oleh sistem.
Baca juga: CEK Fakta! Nominal Gaji CPNS di Daerah Terpencil Disebut Lebih Kecil Ketimbang Pusat, ini Kata BKN
Cara Daftar CPNS 2023
Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2023, berikut adalah panduan singkat untuk proses pendaftaran.
- Buka laman resmi pendaftaran SSCASN dengan mengakses daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
- Isi kolom yang diminta dengan informasi pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP,
- Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan alamat email pribadi yang masih aktif.
- Setelah mengisi semua informasi di atas, ketiklah kode Captcha yang muncul di halaman tersebut untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Unggah foto scan KTP Anda dan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika semua informasi sudah benar dan dokumen sudah diunggah dengan baik, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun Anda.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Pensiunan Diplomat Turun Tangan Yakin Arya Daru Dibunuh, Curiga HP Hilang Tanpa Pesan Terakhir |
![]() |
---|
ASN Bingung Tak Terima Uang Rp 750 Juta Tapi Mobilnya Disita, Dituding Calo Bintara Polisi |
![]() |
---|
'Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri' Akhir Penantian Warga Kampung Bayam Punya Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Alasan Siswa MAN Dianiaya Kakak Kelas di "Toilet Kramat", Pintu Dikunci Korban Tak Berkutik |
![]() |
---|
El Rumi Menang Tinju Tak Sampai 1 Ronde, Jefri Nichol Tantang MMA: Nggak Ngerti Boxing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.