Berapa Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Lulusan SMA dan S1? ini Kata BKN, Catat Jadwal Lengkap Seleksi
Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 terdapat syarat yang perlu diperhatikan oleh pendaftar. Terutama batasan usia mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.
TRIBUNJATIM.COM - Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 terdapat syarat yang perlu diperhatikan oleh pendaftar.
Terutama batasan usia mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Lantas, berapa batas usia pelamar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1?
Dilansir dari kompas.tv, Selasa (5/9/2023), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.
Baca juga: Daftar Kementerian Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Rekrutmen Mulai 17 September 2023
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.
Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."
Rincian spesifik mengenai batas usia pelamar CPNS 2023 nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.
Baca juga: Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Perhatikan 10 Syarat Penting dan Berkas yang Disiapkan

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
CPNS
PPPK
batas usia pelamar CPNS 2023
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Pilu Nenek Nortaji Dianiaya dan Ditelantarkan Anak Kandung yang Ogah Merawat |
![]() |
---|
Pemecatan Tak Dapat Diganggu Gugat, Satria Eks Marinir Tetap Dipenjara Jika Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
ITS Surabaya Gelar Pelatihan Penjamah Makanan, Dukung Kuliner Higienis dan Aman |
![]() |
---|
Pemkot Kediri Berhasil Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dari BKN |
![]() |
---|
Fakta Timnas Indonesia Maju ke Final Piala AFF U23 2025, Menang 7-6, Simak Jadwal Pertandingannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.