Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan RI untuk SMA dan S1, Kuota 8.095, ini Panduan Daftarnya

Satu di antara kementerian yang mengumumkan formasi CPNS 2023 adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan membuka 8.095 formasi CPNS dan PPPK 2023.

KOMPAS.com/LASTI KURNIA
Satu di antara kementerian yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2023 adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan RI membuka 8.095 formasi CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara kementerian yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2023 adalah Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan RI membuka 8.095 formasi CPNS dan PPPK 2023.

Melansir unggahan di akun Instagram resminya @kejaksaan.ri, Sabtu (12/8/2023), Kejaksaan RI menyediakan 7.846 formasi untuk CPNS dan PPPK sebanyak 249 formasi. 

Dari jumlah tersebut, rincian formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan terdiri atas:

Baca juga: Berapa Batas Usia Pelamar CPNS 2023 Lulusan SMA dan S1? ini Kata BKN, Catat Jadwal Lengkap Seleksi

Jaksa: 2.000 formasi

Pelayanan barang bukti: 1.446 formasi

Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi

Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Sementara itu, 249 formasi untuk PPPK diperuntukkan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter dan perawat.

Adapun pembukaan rekrutmen CPNS Kejaksaan RI akan dibuka pada September 2023 mendatang, bersamaan dengan instansi lainnya.

Baca juga: Daftar Kementerian Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Rekrutmen Mulai 17 September 2023

Syarat Daftar Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023

1. Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Khusus untuk calon jaksa, umur maksimal 27 tahun

3. Minimal IPK 3,00 (khusus jaksa) S-1 Hukum (khusus jaksa)

4. Lulusan SMA sederajat (pelayan barang bukti dan penjaga tahanan)

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved