Berita Pasuruan
Kejari Kota Pasuruan Kuak Kasus Korupsi Pasar Senkuko, Jaksa Jebloskan Bendahara Koperasi ke Penjara
Kejari Kota Pasuruan akhirnya membongkar kasus dugaan korupsi Pasar Senkuko yang berawal dari kerja sama Pemkot Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Pasuruan akhirnya membongkar kasus dugaan korupsi Pasar Senkuko yang berawal dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya.
Korps Adhyaksa menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Tjitro Wirjo Hermanto.
Tjitro, sapaan akrabnya itu yang juga selama ini juga mengelola Senkuko.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Arif Suryono mengatakan, dari hasil pulbaket, penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Selain keterangan saksi, ahli dan bukti petunjuk, penyidik kejaksaan juga sudah mengantongi hasil audit BPKP.
Baca juga: Kronologi Sedan Cheverolet Terbakar di Tol Gempol-Pasuruan, Asap Tebal Mengepul dari Kap Mesin
Hasilnya, perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat tahun 2008 ini mengakibatkan negara merugi.
“Dari perjanjian kerjasama ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar sekali. Dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur nilai kerugian mencapai Rp 5,124 miliar,” katanya, Kamis (7/9/2023).
Dia mengakui, penanganan kasus itu memang menguras waktu dan energi. Sebab penyidik harus memenuhi alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak - pihak yang dinilai harus bertanggungjawab.
Penyidik memeriksa sekitar 23 saksi dalam kasus itu. Sejumlah pihak yang diperiksa mulai koperasi, pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah yakni Sekretaris Daerah dan mantan Walikota Pasuruan, serta ahli pidana.
Kasus itu sendiri ditelusuri kejaksaan setelah adanya indikasi penyimpangan dalam kerja sama Pemkot Pasuruan dan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya sampai 2038 mendatang.
Hal mendasar yang menjadi sorotan adalah pemasukan sebesar Rp25 juta per tahun yang masuk ke Kas Daerah. Pendapatan itu berasal dari retribusi pemanfaatan lahan yang nilainya Rp10 juta setahun.
Baca juga: Tangani Kekeringan di Pasuruan, Gubernur Khofifah Distribusikan 10 Ribu Liter Air Bersih
Serta kontribusi tetap senilai Rp15 juta per tahun. Padahal, pendapatan yang diperoleh pemerintah seharusnya bisa lebih besar dari yang ditentukan dalam perjanjian tersebut melihat aktifitas swalayan senkuko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus ini.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) Lujeng Sudarto mengatakan, kasus dugaan korupsi senkuko itu tidak berdiri sendiri. Jadi tidak masuk akal jika yang diseret hanya Tjitro seorang diti dari pihak swasta.
“Tanpa andil pihak penyelenggara negara tidak mungkin penggelapan aset senkuko itu terjadi. Artinya Tjitro hanyalah pelaku swasta. Tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan tidak mungkin kasus itu terjadi,” katanya.
Belum lagi, kata Lujeng, bicara siapa yang menikmati duit korupsi tersebut. Penetapan tersangka hanya dari kalangan swasta itu jadi terkesan diskrimitantif. Ada yang diselamatkan dan ditumbalkan.
Kejari Kota Pasuruan
korupsi Pasar Senkuko
Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya
Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung
Tjitro Wirjo Hermanto
Pasuruan
TribunJatim.com
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.