Rekrutmen CPNS 2023 di KPK, Tersedia 214 Formasi, Pelamar Minimal Usia 18-35 Tahun
Pada seleksi CPNS 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka 214 formasi. Simak persyaratannya.
TRIBUNJATIM.COM - Pada seleksi CPNS 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka 214 formasi.
Informasi pembukaan CPNS di lembaga antirasuah ini tertuang dalam situs resmi rekrutmen.kpk.go.id.
"Persiapkan diri kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis keterangan dalam laman itu.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi penerimaan pegawai tersebut.
"Betul," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Merujuk laman resmi, KPK akan membuka 214 formasi CPNS dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara tahun anggaran 2023.
Namun, Ali tidak menjelaskan lebih rinci seputar formasi maupun syarat khusus yang perlu dipenuhi calon pelamar CPNS di lembaga negara ini.
Oleh karena itu, peserta perlu menunggu setidaknya hingga penerimaan resmi diumumkan, mulai 16 September 2023.
Baca juga: Syarat Daftar CPNS 2023 BRIN, Tersedia 500 Formasi, Pendaftaran Dibuka 17 September-6 Oktober
Syarat umum CPNS 2023
Seleksi penerimaan CPNS sendiri akan diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.
Sementara itu, pendaftaran baru akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, syarat umum pendaftaran CPNS masih sama seperti tahun sebelumnya.
Syarat tersebut, menurutnya, terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan ketentuan dalam PP, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18-35 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Baca juga: Perlukah Lampirkan SKCK saat Tahap Awal Daftar CPNS 2023? ini Kata BKN, Lihat Syarat Dokumen Lain
Selain persyaratan umum, calon pelamar perlu melampirkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS 2023.
Melalui akun resmi Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.
Dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023 tersebut meliputi:
- Surat lamaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Nantinya, pada saat pendaftaran, semua dokumen wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.
Jadwal penerimaan CPNS 2023
Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi penerimaan CPNS termasuk di KPK akan terdiri dari 32 tahapan.
Berlangsung mulai 17 September 2023 hingga Maret 2024, berikut jadwal selengkapnya:
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023.
Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023.
Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023.
Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023.
Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023.
Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023.
Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023.
Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023.
Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023.
Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023.
Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023.
Masa sanggah: 18-20 November 2023.
Jawab sanggah: 18-22 November 2023.
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023.
Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023.
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023.
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023.
Penarikan data final: 4-5 Desember 2023.
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023.
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023.
Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023.
Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024.
Masa sanggah: 8-10 Januari 2024.
Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024.
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024.
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024.
Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024.
Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
CPNS 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
CPNS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Hendak Dikirim ke Malang, Truk Muatan 3.150 Botol Arak Bali Diamankan di Banyuwangi |
![]() |
---|
Terkuak Identitas Jasad Wanita di Hutan Goa Lowo Ponorogo, Korban Berasal dari Pacitan |
![]() |
---|
Tak Terdampak Beras Oplosan, Penggilingan Padi di Malang Keluhkan Rendahnya HET Beras Medium |
![]() |
---|
Sosok Polisi Bripka M Ngaku Lecehkan Tahanan Perempuan, Rekam Jejaknya Residivis |
![]() |
---|
Daftar Jenis Lagu Tak Bayar Royalti Menurut UU Hak Cipta, Bebas Diputar di Tempat Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.