Berita Viral
Nasib Pengendara Fortuner Bongkar Paksa Pembatas Jalan Tol, Ditlantas Pastikan Sanksi: Sudah Jelas
Beginilah nasib pengendara Fortuner yang bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang, Ditlantas pastikan sanksi berjalan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dilansir Tribun Jatim dari Sripoku.com via Banjarmasinpost, Pakar transportasi Sumsel, Syaidina Ali menilai pelanggar lalu lintas di jalan tol sangat membahayakan tak hanya untuk pelaku, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.
Hal ini lantaran, menurut dia, kecepatan kendaraan di jalan tol itu bisa di atas 80-120 Kilometer (Km) per jam.
"Sangat membahayakan karena fatalnya itu bisa memicu adanya tabrakan beruntun," ungkap Syaidina Ali, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskan Syaidina Ali, apalagi di lokasi yang diduga terjadi di Jalan Tol Indralaya - Prabumulih itu sudah ada rambu atau pemberitahuan plank lalu lintas tidak boleh putar balik.
"Yang terjadi ini sangat membahayakan tak hanya bagi pelaku pelanggar lalulintas, namun juga untuk pengguna jalan lain. Kalau sudah terjadi kecelakaan siapa yang harus disalahkan," katanya.
Baca juga: Fakta Pilu Ibu-ibu Dikira akan Buang Bayi ke Rel, Rupanya Tak Mau Hidup, Nasib Terkuak: Biarin Pak!
Pihak pengelola jalan tol, menurut dia, pasti telah terlebih dahulu melakukan kajian.
Ia menilai dampaknya memicu terjadi hal tak diinginkan.
"Sanksinya ini sudah diatur undang-undang, baik pengelola tol atau jasa marga hingga pihak kepolisian berhak mengusut hal tersebut sehingga kesalahan human error bisa diminimalisir," katanya.
Ia berharap bagi pengguna jalan, selain memperhatikan keselamatan diri sendiri juga perlu mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan lain.
"Kalau ada rambu-rambu lalulintas ya tolong diperhatikan. Karena bisa berdampak bagi pengguna jalan warga banyak jika sudah terjadi hal tak diinginkan," ujarnya.
Baca juga: Demi Putar Balik, Emak-emak Pengemudi Fortuner Nekat Pindahkan Pembatas Jalan Tol, Aksinya Viral
Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Dana Prawira melalui Panit Tol Indraprabu Ipda Adi Malau mengatakan apa yang dilakukan pengendara mobil Toyota Fortuner hitam di Tol Indralaya-Prabumulih jelas melanggar aturan dan rambu lalu lintas.
"Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn," kata Adi saat dihubungi via telepon, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskan, u-turn di jalan tol yang dipasang water barrier hanya diperuntukkan untuk petugas tol dalam melakukan penanganan darurat.

Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.
"Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas," kata Adi.
nasib pengendara Fortuner
bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang
Tol Indralaya-Prabumulih
memicu kecelakaan
Pakar transportasi Sumsel
Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan
Kompol Dana Prawira
kakak ipar idaman
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Hujan Pagi Hari di Sejumlah Wilayah, Simak Ramalan Cuaca Jatim Kamis 11 September 2025 |
![]() |
---|
Resty Kaget Didatangi Pria Ngaku Polisi, Sempat Tak Sadar Hingga Ponsel dan Uangnya Raib |
![]() |
---|
Rahayu Saraswati, Anak Hashim yang Mundur dari Anggota DPR, Keponakan Prabowo Jadi Menpora? |
![]() |
---|
Godek Maling Yayasan Sembunyi di Sumur Sambil Bawa TV, Laptop dan Kipas Angin Curian |
![]() |
---|
ASN Korban Dicopot Sepihak Pakai Surat Resign Palsu Tolak Diberi Jabatan Baru: Zalim Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.