Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pengendara Fortuner Bongkar Paksa Pembatas Jalan Tol, Ditlantas Pastikan Sanksi: Sudah Jelas

Beginilah nasib pengendara Fortuner yang bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang, Ditlantas pastikan sanksi berjalan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TikTok via Banjarmasinpost
Nasib ibu-ibu yang nekat bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang 

Dilansir Tribun Jatim dari Sripoku.com via Banjarmasinpost, Pakar transportasi Sumsel, Syaidina Ali menilai pelanggar lalu lintas di jalan tol sangat membahayakan tak hanya untuk pelaku, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.

Hal ini lantaran, menurut dia, kecepatan kendaraan di jalan tol itu bisa di atas 80-120 Kilometer (Km) per jam.

"Sangat membahayakan karena fatalnya itu bisa memicu adanya tabrakan beruntun," ungkap Syaidina Ali, Jumat (8/9/2023).

Dijelaskan Syaidina Ali, apalagi di lokasi yang diduga terjadi di Jalan Tol Indralaya - Prabumulih itu sudah ada rambu atau pemberitahuan plank lalu lintas tidak boleh putar balik.

"Yang terjadi ini sangat membahayakan tak hanya bagi pelaku pelanggar lalulintas, namun juga untuk pengguna jalan lain. Kalau sudah terjadi kecelakaan siapa yang harus disalahkan," katanya.

Baca juga: Fakta Pilu Ibu-ibu Dikira akan Buang Bayi ke Rel, Rupanya Tak Mau Hidup, Nasib Terkuak: Biarin Pak!

Pihak pengelola jalan tol, menurut dia, pasti telah terlebih dahulu melakukan kajian.

Ia menilai dampaknya memicu terjadi hal tak diinginkan.

"Sanksinya ini sudah diatur undang-undang, baik pengelola tol atau jasa marga hingga pihak kepolisian berhak mengusut hal tersebut sehingga kesalahan human error bisa diminimalisir," katanya.

Ia berharap bagi pengguna jalan, selain memperhatikan keselamatan diri sendiri juga perlu mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan lain.

"Kalau ada rambu-rambu lalulintas ya tolong diperhatikan. Karena bisa berdampak bagi pengguna jalan warga banyak jika sudah terjadi hal tak diinginkan," ujarnya.

Baca juga: Demi Putar Balik, Emak-emak Pengemudi Fortuner Nekat Pindahkan Pembatas Jalan Tol, Aksinya Viral

Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Dana Prawira melalui Panit Tol Indraprabu Ipda Adi Malau mengatakan apa yang dilakukan pengendara mobil Toyota Fortuner hitam di Tol Indralaya-Prabumulih jelas melanggar aturan dan rambu lalu lintas.

"Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn," kata Adi saat dihubungi via telepon, Jumat (8/9/2023).

Dijelaskan, u-turn di jalan tol yang dipasang water barrier hanya diperuntukkan untuk petugas tol dalam melakukan penanganan darurat.

Ilustrasi pembatas jalan tol. Aksi emak-emak pindahkan pembatas jalan tol tengah viral di media sosial. Emak-emak tersebut pengendara mobil Fortuner.
Ilustrasi pembatas jalan tol. Aksi emak-emak pindahkan pembatas jalan tol tengah viral di media sosial. Emak-emak tersebut pengendara mobil Fortuner. (KOMPAS.com)

Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.

"Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas," kata Adi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved