Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pengendara Fortuner Bongkar Paksa Pembatas Jalan Tol, Ditlantas Pastikan Sanksi: Sudah Jelas

Beginilah nasib pengendara Fortuner yang bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang, Ditlantas pastikan sanksi berjalan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TikTok via Banjarmasinpost
Nasib ibu-ibu yang nekat bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang 

Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Pasal 106 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan.

b. Marka jalan.

c. Alat pemberi isyarat lalu lintas.

d. Gerakan lalu lintas.

e. Berhenti dan parkir.

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar.

g. Kecepatan maksimal atau minimal.

h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti ada rambu larangan. Karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas," kata Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo melalui keterangan tertulis.

Dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengendara harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh dan aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada Pasal 86 Ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

"Pengendara yang putar balik di tol, sistem akan membacanya. Harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," jelas Tjahjo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved