Berita Viral
Nasib Pengendara Fortuner Bongkar Paksa Pembatas Jalan Tol, Ditlantas Pastikan Sanksi: Sudah Jelas
Beginilah nasib pengendara Fortuner yang bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang, Ditlantas pastikan sanksi berjalan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pada Pasal 106 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan.
b. Marka jalan.
c. Alat pemberi isyarat lalu lintas.
d. Gerakan lalu lintas.
e. Berhenti dan parkir.
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar.
g. Kecepatan maksimal atau minimal.
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti ada rambu larangan. Karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas," kata Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo melalui keterangan tertulis.
Dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya, akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengendara harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh dan aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada Pasal 86 Ayat 2 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
"Pengendara yang putar balik di tol, sistem akan membacanya. Harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," jelas Tjahjo.
nasib pengendara Fortuner
bongkar paksa pembatas jalan tol di Palembang
Tol Indralaya-Prabumulih
memicu kecelakaan
Pakar transportasi Sumsel
Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan
Kompol Dana Prawira
kakak ipar idaman
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Hujan Pagi Hari di Sejumlah Wilayah, Simak Ramalan Cuaca Jatim Kamis 11 September 2025 |
![]() |
---|
Resty Kaget Didatangi Pria Ngaku Polisi, Sempat Tak Sadar Hingga Ponsel dan Uangnya Raib |
![]() |
---|
Rahayu Saraswati, Anak Hashim yang Mundur dari Anggota DPR, Keponakan Prabowo Jadi Menpora? |
![]() |
---|
Godek Maling Yayasan Sembunyi di Sumur Sambil Bawa TV, Laptop dan Kipas Angin Curian |
![]() |
---|
ASN Korban Dicopot Sepihak Pakai Surat Resign Palsu Tolak Diberi Jabatan Baru: Zalim Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.