Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

5 Saksi Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Dikenakan Wajib Lapor, Termasuk Calon Pengantin

Sebanyak 5 orang saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/9/2023)

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
IST
SOSOK Sejoli Diduga Penyebab Bukit Teletubbies Bromo Kebakaran, Warga Geram Mereka Santai: Prewedmu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sebanyak 5 orang saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/9/2023) diperiksa.

Usai jalani pemeriksaaan beberapa hari lalu, ke lima orang itu sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor. Mereka terdiri dari pasangan calon pengantin, crew foto prewedding, dan juru rias.

Identitas pengantin pria HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita, PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Kemudian, crew foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Lalu, juru rias, ARVD (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

"Lima orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Hasil Foto Prewed Penyebab Bromo Kebakaran Dinilai Jelek Fotografer, Nasib Pasangan Terkuak, Emosi

Baca juga: Sosok Sejoli Calon Pengantin yang Foto Prewedding Sebelum Bukit Teletubbies Bromo Kebakaran

Wisnu menambahkan, pihaknya serius dalam menangani kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana gegara foto prewedding sembari menyalakan flare.

Personel Satreskrim Polres Probolinggo terus mendalami kasus tersebut.

Terkini, polisi turut menghimpun keterangan saksi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) dan pengemudi jip yang membawa enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding.

"Kami bakal memeriksa saksi dari BBTNBTS dan pengemudi jip. Dalam mendalami kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan kejaksaan," ungkapnya.

Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved